MADIUN, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota Madiun Maidi selama menjabat dua periode. Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/01/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan sejumlah modus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Amankan Uang Rp550 Juta
“Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan praktik pemerasan dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam dua periode kepemimpinannya,” kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers pada Selasa (20/01/2026).
Asep menjelaskan, salah satu dugaan pemerasan berkaitan dengan proses perizinan usaha, khususnya untuk pendirian hotel, minimarket, dan usaha waralaba di wilayah Kota Madiun. Dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang agar proses perizinan dapat berjalan lancar.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengembang (developer) yang terjadi pada Juni 2025. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kemudahan proyek dan perizinan pembangunan di wilayah Kota Madiun.
“Penyidik menemukan adanya permintaan uang dalam jumlah besar kepada pihak developer yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujar Asep.
Peluang Ada Tersangka Lain
Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan dengan nilai proyek mencapai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, tersangka diduga meminta fee sebesar enam persen dari total nilai proyek.
“Dalam proyek pemeliharaan jalan tersebut, penyidik menemukan adanya permintaan fee sekitar enam persen yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Asep.
Dia menyebut penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,1 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Total dugaan gratifikasi yang sedang kami dalami untuk periode 2019-2022 kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Pasca Terjaring OTT
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik juga terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“KPK akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Asep Guntur Rahayu.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan sejumlah pihak lainnya. Para pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK pada Senin (19/01/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








