Pasuruan, Tugujatim.id – Dua pelaku Curanmor beraksi di 17 TKP berhasil diringkus di Pasuruan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap keduanya di Jalan Raya Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terkait pencurian sepeda motor milik korban KH (28) mahasiswi di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dua tersangka adalah CA warga Malang dan AR warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya tak bisa mengelak ketika dihadang petugas pada Selasa (20/1) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Setelah korban melapor, petugas melaksanakan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya, ” ujar AKBP Agung Harto Cahyono, Kapolres Pasuruan pada Rabu (28/1).
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T. Biasanya mereka menargetkan kendaraan yang terparkir di tempat kos tanpa pengawasan yang ketat, kemudian menjual barang curian tersebut.
Aksi terakhir mereka di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan terekam CCTV ketika mencuri motor Honda Scoopy. Korban yang sadar motornya hilang langsung melapor ke kantor polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti motor Yamaha Vega R yang dipakai sebagai sarana mencuri, sepasang sepatu serta tas pinggang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terlibat dalam rangkaian aksi pencurian sepeda motor di belasan TKP.
Tercatat, ada sebanyak 17 TKP yang menjadi area sasaran mereka. Diantaranya di Kecamatan Pandaan sebanyak 8 TKP, di Purwosari dan Bangil sebanyak 5 TKP, dan di Kecamatan Sukorejo empat TKP. Mereka juga pernah melakukan aksinya di wilayah Malang.
“Tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Sudah beraksi di 17 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Harto mengatakan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai hasil penadahan dari para tersangka ini.
“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Lohk Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








