JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember sedang menyelesaikan draft peraturan daerah (perda) mengenai penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Karena itu, perda anti-narkoba akan segera rampung.
Aturan yang digagas oleh lembaga legislatif tersebut dirancang supaya sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana versi terkini, terutama yang mengatur prosedur pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Bohlam Lampu, 2 Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap
Ahmad Halim selaku pimpinan legislatif Jember, menegaskan, diskusi mengenai regulasi ini masih berlangsung dan mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan strategi penanganan kasus narkotika yang lebih mengutamakan aspek pemulihan.
“Peraturan daerah tentang penanggulangan narkotika masih kami godok. Prakarsa ini datang dari dewan dan pasti akan kami harmonisasikan dengan KUHAP edisi terbaru,” tuturnya pada Kamis (27/01/2026).
Menurut keterangan Halim, KUHAP versi terkini memuat aturan mengenai program rehabilitasi yang bersifat wajib dan perlu diadopsi ke dalam peraturan tingkat daerah.
Oleh karena itu, muatan regulasi nantinya akan menekankan pada penguatan ketentuan rehabilitasi, termasuk ketersediaan fasilitas pemulihan di Kabupaten Jember.
“Kami mengkaji KUHAP yang berlaku sekarang, di dalamnya terdapat prinsip rehabilitasi yang bersifat wajib. Jadi rancangan peraturan akan kami selaraskan, khususnya mengenai ketentuan rehabilitasi beserta fasilitas pemulihan,” paparnya.
Program Rehabilitasi di Jember Andalkan Tenaga Sukarela
Dia mengemukakan bahwa selama ini penyelenggaraan program rehabilitasi narkotika di Jember masih mengandalkan tenaga sukarela. Tanpa bantuan dana dan kebijakan dari pemerintah setempat, sehingga eksistensi pusat rehabilitasi sulit dipertahankan.
“Selama ini pusat rehabilitasi dikelola oleh para relawan. Ke depannya, pemerintah kabupaten harus terlibat dan turut mendukung pendirian fasilitas rehabilitasi,” kata Halim.
Dia juga mengingatkan pengalaman masa lalu ketika pusat rehabilitasi di Jember tidak mampu beroperasi dalam waktu lama karena kendala finansial. Pola pendanaan yang hanya bersifat sementara dianggap tidak memadai untuk menunjang kegiatan operasional secara berkelanjutan.
Berkaitan dengan pembentukan Tim Khusus Penanggulangan Narkotika, Halim menyatakan bahwa hal itu tidak perlu menunggu sahnya peraturan daerah. Pembentukan tim khusus dimungkinkan sebab merupakan mandat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pasca Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kamar Warga Binaan Lapas Mojokerto Dirazia demi Keamanan
“Tim khusus dapat dibentuk tanpa harus menunggu perda, karena itu instruksi dari undang-undang. Setiap wilayah diberikan kewenangan untuk membentuk tim khusus BNN atau tim penanggulangan narkotika,” jelasnya.
Di samping regulasi penanggulangan narkotika, legislatif Jember juga berencana mengesahkan dua draft peraturan lainnya pada Jumat pekan depan, yaitu peraturan tentang perlindungan pekerja medis dan satu regulasi berkaitan dengan pembentukan satuan tugas P4GN.
Sepanjang 2026, dewan menargetkan penyelesaian pembahasan sekitar 9 sampai 10 draft peraturan, baik yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif, tidak termasuk regulasi yang sifatnya mandatory. Meski demikian, urutan prioritas pembahasannya masih akan ditetapkan kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








