PASURUAN, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam bohlam lampu LED.
Dua pengedar narkoba yang ditangkap adalah M, 51, karyawan swasta, warga Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sekomanunggal, Kota Surabaya; dan J, 43, wiraswasta, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Keduanya ditangkap pada Kamis (22/01/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Pasca Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kamar Warga Binaan Lapas Mojokerto Dirazia demi Keamanan
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengungkapkan, penangkapan ini menjadi tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah diselidiki, petugas memperoleh gelagat mencurigakan dari para pelaku dan segera melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, kami temukan satu klip plastik sabu seberat 45,76 gram yang disembunyikan di dalam bohlam lampu milik tersangka J. Modus ini dipakai untuk menyamarkan narkoba tersebut ketika di perjalanan,” ujar Ronny pada Sabtu (24/01/2026).
Komitmen Berantas Narkoba di Pasuruan
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios milik tersangka M serta dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo yang dipakai untuk transaksi narkoba. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut direncanakan akan dikirim kepada seseorang berinisial I di Grati.
Ronny yang belum genap seminggu menjabat Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Meskipun saya baru menjabat, kami langsung gerak cepat memproses setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke jaringan teratasnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Perda P4GN Digodok! Satgas BNN Dibentuk untuk Percepat Penanganan Narkoba di Jember
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengapresiasi terhadap pengungkapan kasus ini yang dilaksanakan kurang dari seminggu setelah pergantian pejabat kasatresnarkoba.
“Langkah cepat ini membuktikan keseriusan Polres Pasuruan Kota untuk memberantas narkoba demi menjaga keamanan hingga masa depan generasi muda,” ujar Titus.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka berdua disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








