• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
outlet 23 HWG.

Foto kiri kondisi papan nama outlet 23 HWG di Tuban sudah dilepas dan foto kanan papan nama terpampang saat akan beroperasi. (Foto: dok. Istimewa)

Tak Berizin, Outlet 23 HWG di Tuban Dipastikan Batal Beroperasi

Dwi Linda by Dwi Linda
4 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Rencana operasional outlet 23 HWG yang diduga menjual minuman beralkohol di Kabupaten Tuban, Jatim, dipastikan batal. Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan outlet tersebut tidak diperbolehkan beroperasi karena hingga kini belum mengantongi izin apa pun.

Kepastian itu disampaikan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban usai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Rapat melibatkan Polres Tuban; satpol PP dan damkar; dinas koperasi, usaha mikro, perdagangan dan perindustrian (diskopumdag), serta camat Semanding.

Baca Juga: DPRD Tuban Kecam Rencana Outlet Miras 23 HWG, Ingatkan Potensi Gejolak Ormas

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban Esti Surahmi menegaskan hasil rapat menyimpulkan bahwa outlet 23 HWG yang direncanakan berlokasi di Jalan Pahlawan tersebut belum memiliki dasar perizinan untuk beroperasi.

“Outlet tersebut belum memiliki izin apa pun sehingga tidak diperbolehkan beroperasi. Jika tetap beroperasi, tentu akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang,” ujar Esti Surahmi, Jumat (30/01/2026).

Penjualan Miras Miliki Perizinan Ketat

Esti menjelaskan, usaha penjualan minuman beralkohol memiliki mekanisme perizinan yang ketat. Proses perizinan harus diajukan melalui sistem online single submission (OSS), kemudian diverifikasi oleh tim teknis lintas sektor. Selain itu, usaha tersebut juga wajib mengantongi surat keterangan penetapan dari kepala daerah.

“Perizinan minuman beralkohol tidak bisa sembarangan. Harus melalui OSS, diverifikasi tim teknis, dan ada penetapan kepala daerah. Sampai sekarang, dokumen perizinan itu tidak ada,” tegasnya.

outlet 23 HWG di Tuban.
Situasi rakor DPMPTSP; satpol PP dan damkar; diskopumdag; serta camat Semanding.

Selain itu, pemilik lahan dilaporkan tidak menghendaki lahannya digunakan untuk aktivitas penjualan minuman beralkohol. Hal ini semakin memperkuat kepastian bahwa outlet 23 HWG tidak jadi beroperasi di Tuban.

Esti menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Tuban akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa izin resmi.

Baca Juga: PDM Tuban Tolak Rencana Outlet 23 HWG Jual Miras, Minta Bupati Tinjau Ulang Perizinan

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tuban dalam menegakkan aturan perizinan serta menjaga ketertiban di masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan. Prinsipnya, setiap kegiatan usaha di Tuban harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Seiring dengan penegasan tersebut, kondisi di lapangan juga menunjukkan bahwa rencana operasional outlet 23 HWG tidak berlanjut. Berdasarkan pantauan Tugujatim.id, papan nama outlet yang sebelumnya sempat terpasang di lokasi calon outlet kini telah tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniOutlet 23 HWG batal operasiOutlet 23 HWG di TubanOutlet 23 HWG TubanTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Chatour Travel.

Ketua PCNU Surabaya: Kepercayaan Masyarakat pada Chatour Travel Luar Biasa!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID