PASURUAN, Tugujatim.id – Sebuah showroom motor vespa Deparavan di Pasuruan, Jatim, digerebek aparat kepolisian pada Minggu malam (01/02/2026). Penggerebekan dilaksanakan karena tempat tersebut dilaporkan bukan hanya jual motor tapi juga diduga menjual miras tanpa izin, bahkan dijadikan tempat pesta miras.
Penggerebekan dilaksanakan oleh tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah showroom motor Vespa yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Baca Juga: DPRD Tuban Kecam Rencana Outlet Miras 23 HWG, Ingatkan Potensi Gejolak Ormas
Ketika masuk ke TKP, polisi menemukan di bagian belakang showroom ada ruangan khusus yang menyimpan beragam merek minuman keras. Seluruh barang bukti miras langsung diberi garis polisi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Cahyono mengatakan, penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat, termasuk salah satunya tokok ulama di Kota Pasuruan. Apalagi lokasi showroom motor Vespa berada dekat dengan Masjid Jami’.
“Ada aduan dari masyarakat dan tokoh ulama di Kota Pasuruan. Dikarenakan lokasinya yang dekat dengan Masjid Jami’. Salah satu ulama bahkan meminta ke anggota dewan supaya tempat tersebut ditutup,” ujar Dhecky pada Senin (02/02/2026).
Showroom Diduga Sediakan Tempat Minum Miras
Selain jual miras, Dhecky mengungkapkan, showroom motor Vespa tersebut juga memiliki tempat untuk mengonsumsi miras di lokasi.
“Jadi bukan cuma menjual tapi juga menyediakan tempat minum miras. Orang bisa membeli dan langsung meminum miras di sana, mereknya juga berbagai macam,” ungkapnya.
Dalam penindakan awal, polisi masih menerapkan sanksi tindak pidana ringan. Akan tetapi, Dhecky mengatakan, pihaknya juga bisa menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perdagangan.
“Kami bisa menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Perdagangan. Kemarin sudah kami beri pembinaan dan edukasi agar supaya tidak kembali menjual minuman alkohol di Kota Pasuruan,” jelasnya.
Baca Juga: PDM Tuban Tolak Rencana Outlet 23 HWG Jual Miras, Minta Bupati Tinjau Ulang Perizinan
Pemilik showroom juga sudah diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan. Kalau sampai ada lagi upaya penjualan miras, saya harap rekan-rekan media bisa melaporkan. Nantinya kami tindak tegas dengan dipidanakan,” tegasnya.
Kasatreskrim juga menegaskan, apabila ke depannya masih didapati kegiatan jual beli miras atau penyediaan tempat konsumsi miras, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menutup usaha showroom tersebut dengan permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








