MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota mengungkap aksi dua bocah curi motor di Blimbing pada Selasa (03/02/2026). Aksi keduanya sempat viral di media sosial usai diketahui pelakunya anak di bawah umur. Bahkan, salah satu pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan, aksi curi motor di Blimbing terjadi pada 27 Januari 2026. Kedua pelaku diketahui masih berusia di bawah umur yakni MYM, 16; dan RHP, 10.
“Alhamdulillah, kami hari ini berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut. Ada dua tersangka dan keduanya masih di bawah umur. Bahkan, salah satu pelaku masih berstatus pelajar sekolah dasar,” ungkapnya, Rabu (03/02/2026).
Baca Juga: Empat Maling Motor di Tuban Dibekuk, 8 Kendaraan Kembali ke Pemiliknya
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian motor di lokasi lain. Dimana, lokasi kedua telah dilaporkan di wilayah hukum Polsek Dau, Kabupaten Malang. Dia mengatakan, semua barang bukti kini berhasil diamankan polisi.
Putu menyebut modus pelaku terbilang sederhana. Mereka keliling mencari motor yang tidak dikunci ganda. Satu pelaku bertugas memantau situasi, sementara pelaku lain bagian mengeksekusi pencurian saat situasi sepi dan pemilik lengah.
“Mereka menyasar motor tidak dikunci setang. Kendaraan kemudian didorong keluar dari area permukiman dan baru dinyalakan setelah di jalan. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu menerapkan pengamanan berlapis,” jelasnya.
Polresta Apresiasi Warga Pasang CCTV demi Keamanan
Polresta Malang Kota juga mengapresiasi warga soal keamanan dengan memasang CCTV di lokasi strategis. Rekaman CCTV sangat membantu dalam mengidentifikasi pelaku dan mempersempit ruang gerak kejahatan.
Hasil pemeriksaan, dia mengatakan, motif keduanya mencuri karena ingin memiliki motor. Dia mengatakan, motor hasil curian tidak dijual, tetapi digunakan sendiri untuk aktivitas sehari-hari.
“Motif mereka ingin memiliki motor. Hasil pendalaman, kendaraan yang berhasil dicuri itu dipakai sendiri untuk aktivitas sehari-hari, bukan untuk dijual,” urainya.
Baca Juga: Boncengan Motor, Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk di Balung
Putu mengatakan, pelaku curi motor di Blimbing ini melanggar pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Pasal 477 Ayat (2). Namun, kedua pelaku masih di bawah umur, Polresta Malang Kota tidak menahannya.
“Kami akan sinergi dengan bapas untuk meneliti terkait kasus anak ini. Hasil rekomendasi nantinya akan menjadi pedoman penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan diversi atau lainnya. Tetapi kami tetap mempertimbangkan masa depan anak-anak ini,” tandasnya.
Sementara itu, Andika, salah satu pemilik motor yang dicuri dua bocah itu, mengatakan, dirinya memang tidak mengunci ganda motornya. Dia tidak di rumah karena bekerja sif malam.
“Motornya tidak saya kunci setang karena posisinya di paling belakang, takut ada yang keluar, karena ada beberapa motor. Ternyata langsung didorong keluar oleh pelaku yang wajahnya terlihat jelas di CCTV,” ungkapnya.
Dia bersyukur motornya bisa kembali ditemukan. Dia juga mengapresiasi Polresta Malang Kota atas pengungkapan kasus pencurian motor miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








