TUBAN, Tugujatim.id – Rasa cemas warga Tuban akibat maraknya maling motor perlahan terjawab. Kepolisian Resor Tuban berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengembalikan delapan unit motor kepada pemiliknya.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas hilangnya kendaraan roda dua di sejumlah wilayah. Dari laporan yang masuk, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap empat kasus pencurian.
Baca Juga: Terekam CCTV, 2 Maling Pasuruan Curi Dua Motor Warga Sukorejo
“Ini hasil kerja keras anggota menindaklanjuti laporan masyarakat. Ada empat laporan polisi yang berhasil kami ungkap,” terang AKBP Alaiddin, Selasa (20/01/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga maling motor berinisial WW, 21; HS, 47; BBS, 18; serta satu pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, delapan unit motor berbagai jenis turut diamankan sebagai barang bukti.
Warga Diimbau Waspada dan Tingkatkan Pengamanan Kendaraan
AKBP Alaiddin merinci, tiga pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban, sedangkan satu kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Jenu. Seluruh kasus tersebut masih berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Para pelaku dijerat Pasal 447 Ayat (1) Huruf f KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas perwira menengah Polri kelahiran Aceh ini.
AKBP Alaiddin pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir di rumah maupun tempat umum. Menurut dia, kehati-hatian pemilik kendaraan menjadi langkah awal mencegah terjadinya pencurian.

Polres Tuban memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Tuban tidak hanya memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi juga mengembalikan barang bukti motor kepada para pemiliknya. Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh kapolres Tuban sebagai wujud pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Mendadak Kosong! Maling Bobol Kotak Amal Masjid di Nguling Pasuruan
Salah satu korban maling motor, Anang Ma’ruf, 46, warga Kecamatan Jenu, mengaku lega setelah Honda Beat miliknya kembali. Motor tersebut sebelumnya diketahui hilang pada Kamis (15/01/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, saat diparkir di halaman belakang rumah.
“Saya tinggal sebentar, kuncinya masih menempel di motor,” tuturnya singkat.
Rasa syukur juga disampaikan Masly Fahreza, 27. Warga ini kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya pada 9 Januari 2026 di sekitar Pasar Bongkaran. Motor tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas kerja sehari-hari.
“Senang sekali, terima kasih kepada polisi yang sudah menemukan motor saya,” ucapnya dengan wajah semringah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








