• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Toko Jual Minuman Beralkohol

Toko Jual Minuman Beralkohol di Kota Mojokerto yang diminta stop beroperasi sementara (Kominfo)

Toko Jual Minuman Beralkohol di Kota Mojokerto Diminta Stop Operasi Sementara

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
4 months ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Toko jual minuman beralkohol (minol) di wilayah Kota Mojokerto ditutup sementara. Hal itu berdasarkan aduan masyarakat.

Sementara, pemilik usaha tersebut diminta tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan telah lengkap.

You might also like

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM
WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

31/05/2026 9:10 AM

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap pelaku usaha dapat memenuhi aturan yang berlaku.

“Kami respons aduan masyarakat melalui turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami jelaskan agar tidak beroperasi terlebih dahulu hingga berkas perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar lengkap,” tandasnya melalui keterangan resmi, Sabtu (07/02/2026).

Menurutnya, penutupan sementara ini berkaca pada tahapan perizinan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha. Sebagian tahap tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara sisanya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Kami ingin pastikan bahwa berdirinya toko tersebut telah melengkapi seluruh regulasi, sehingga tidak timbul keresahan masyarakat,” tambah Wali Kota Ika.

Wali Kota Ika menambahkan, ia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum. Selain itu, sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha harus melengkapi izin dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Maka, toko minol yang dimaksud diminta untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Sebab, outlet tersebut belum mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, manajemen toko minol, setelah adanya audiensi dengan Pemkot Mojokerto menyebutkan bahwa berkas perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Wali Kota Ika melanjutkan pihaknya memberi apresiasi atas peran aktif masyarakat yang ikut mengawasi lingkungan sekitar. “Terima kasih atas atensi warga Kota Mojokerto. Ini sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKota MojokertoMojokertoSatpol PP Kota Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

3.600 lulusan SMK

Sebanyak 3.600 Lulusan SMK dan LPK Jawa Timur Bekerja di Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:44 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 3.600 lulusan SMK dan lembaga pelatihan kerja (LPK) bekerja di luar negeri. Selain itu Pemerintah Provinsi...

Next Post
lahan negara

Puluhan Kompleks Perumahan di Jember Berdiri di Lahan Negara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID