MOJOKERTO, Tugujatim.id – Toko jual minuman beralkohol (minol) di wilayah Kota Mojokerto ditutup sementara. Hal itu berdasarkan aduan masyarakat.
Sementara, pemilik usaha tersebut diminta tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan telah lengkap.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap pelaku usaha dapat memenuhi aturan yang berlaku.
“Kami respons aduan masyarakat melalui turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami jelaskan agar tidak beroperasi terlebih dahulu hingga berkas perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar lengkap,” tandasnya melalui keterangan resmi, Sabtu (07/02/2026).
Menurutnya, penutupan sementara ini berkaca pada tahapan perizinan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha. Sebagian tahap tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara sisanya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
“Kami ingin pastikan bahwa berdirinya toko tersebut telah melengkapi seluruh regulasi, sehingga tidak timbul keresahan masyarakat,” tambah Wali Kota Ika.
Wali Kota Ika menambahkan, ia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum. Selain itu, sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha harus melengkapi izin dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Maka, toko minol yang dimaksud diminta untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Sebab, outlet tersebut belum mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, manajemen toko minol, setelah adanya audiensi dengan Pemkot Mojokerto menyebutkan bahwa berkas perizinan masih dalam tahap pengurusan.
Wali Kota Ika melanjutkan pihaknya memberi apresiasi atas peran aktif masyarakat yang ikut mengawasi lingkungan sekitar. “Terima kasih atas atensi warga Kota Mojokerto. Ini sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








