• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Toko Jual Minuman Beralkohol

Toko Jual Minuman Beralkohol di Kota Mojokerto yang diminta stop beroperasi sementara (Kominfo)

Toko Jual Minuman Beralkohol di Kota Mojokerto Diminta Stop Operasi Sementara

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Toko jual minuman beralkohol (minol) di wilayah Kota Mojokerto ditutup sementara. Hal itu berdasarkan aduan masyarakat.

Sementara, pemilik usaha tersebut diminta tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan telah lengkap.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap pelaku usaha dapat memenuhi aturan yang berlaku.

“Kami respons aduan masyarakat melalui turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami jelaskan agar tidak beroperasi terlebih dahulu hingga berkas perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar lengkap,” tandasnya melalui keterangan resmi, Sabtu (07/02/2026).

Menurutnya, penutupan sementara ini berkaca pada tahapan perizinan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha. Sebagian tahap tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara sisanya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Kami ingin pastikan bahwa berdirinya toko tersebut telah melengkapi seluruh regulasi, sehingga tidak timbul keresahan masyarakat,” tambah Wali Kota Ika.

Wali Kota Ika menambahkan, ia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum. Selain itu, sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha harus melengkapi izin dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Maka, toko minol yang dimaksud diminta untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Sebab, outlet tersebut belum mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, manajemen toko minol, setelah adanya audiensi dengan Pemkot Mojokerto menyebutkan bahwa berkas perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Wali Kota Ika melanjutkan pihaknya memberi apresiasi atas peran aktif masyarakat yang ikut mengawasi lingkungan sekitar. “Terima kasih atas atensi warga Kota Mojokerto. Ini sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKota MojokertoMojokertoSatpol PP Kota Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
lahan negara

Puluhan Kompleks Perumahan di Jember Berdiri di Lahan Negara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID