MALANG, Tugujatim.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang memberikan surat peringatan kepada 7 Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan SPPG di Malang ini membeli bahan baku tidak sesuai aturan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ketujuh SPPG di Malang itu yakni SPPG Kiduldalem, SPPG Bareng, SPPG Rampal Celaket, SPPG Madyopuro, SPPG Mojolangu 2, SPPG Kedungkandang, dan SPPG Sawojajar 3.
Baca Juga: Baru 11 SPPG di Kota Mojokerto Beroperasi dari Total Kuota Tersedia
Dispangtan memberikan surat peringatan pada 2 Februari pasca ada temuan sejumlah SPPG di Malang diduga membeli bahan pangan tak sesuai HET dalam periode Januari 2026.
Dispangtan meminta ketujuh SPPG di Malang tersebut untuk segera menyesuaikan aturan yang ada. Setiap bentuk penyimpangan, pelanggaran, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan HET akan dievaluasi, dibina, maupun ditindak sesuai perundang-undangan.
Dispantan Diminta Memantau Gejolak Harga Beras
Kabid Ketahanan Pangan Dispangtan Kota Malang Elfiatur Roikhah mengatakan, HET dan harga acuan pembelian (HAP) harus diterapkan SPPG dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan instruksi Badan Pangan Nasional, Dispangtan Kota Malang diminta turut memantau pergerakan gejolak harga beras dalam beberapa waktu terakhir. Menurut dia, HET beras kini ada di angka Rp14.900 per kilo. Angka itu tidak akan berubah selama belum ada perubahan resmi dari pemerintah.
“Nah, kami melihat kecenderungan, SPPG itu membeli beras di atas HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya, Selasa (10/02/2026).
Untuk beberapa komoditas seperti daging ayam, telur, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan lain-lainnya masih aman.
Baca Juga: DPRD Jember Desak Perbaikan Dapur SPPG Usai Temuan Tak Layak
Sementara itu, pemilik SPPG Rampal Celaket Hanan Jalil mengatakan, pihaknya selama ini memakai Siska Perbapo Pemprov Jatim sebagai acuan HET dalam pembelian bahan pangan.
“Yang dipertanyakan itu komoditas beras aja sih, lainnya aman dan sesuai. Ini sesuai Siska Perbapo, kami beli beras seharga Rp14.920 per kilo. Ternyata HET-nya Rp14.900, selisih 20 rupiah,” ucapnya.
Dia berharap pemerintah bisa meng-update terkait HET seluruh komoditas bahan pangan. Sehingga pihak SPPG bisa beroperasi sesuai ketentuan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








