JEMBER, Tugujatim.id – Ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jember menjadi sorotan legislatif menjelang 2027. Keresahan para PPPK di Jember terkait kelanjutan masa kerja mereka mendorong DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember.
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengungkapkan bahwa pertemuan dengan BKPSDM bertujuan mengonfirmasi kesiapan administrasi dan mengklarifikasi arah kebijakan pembaruan kontrak pekerja PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Jalan Buntu! Nasib 39 Guru PPPK di Tuban Kian Sulit Diperjuangkan
“Kami perlu informasi akurat mengenai komposisi pekerja, baik yang bekerja sepanjang hari maupun paruh waktu waktu, serta memastikan persiapan pembaruan kontrak menjelang 2027,” kata Budi, Selasa (10/02/2026).
Berdasarkan paparan data saat diskusi, wilayah Jember memiliki jumlah pekerja kontrak yang signifikan. Kategori pekerja penuh waktu berjumlah 5.824 individu, meliputi 708 tenaga medis, 4.446 tenaga pengajar, plus sisanya tersebar di berbagai instansi.
Adapun pekerja paruh waktu mencapai 8.337 individu dengan perincian, 949 tenaga medis, 918 pekerja non-medis, 1.436 pengajar, 2.820 non-pengajar, ditambah 2.214 dari instansi lainnya.
Bila dikombinasikan dengan pegawai negeri sipil tetap, keseluruhan aparatur sipil negara di wilayah ini mencapai sekitar 21.958 pegawai.
Kejelasan Regulasi Sangkut Masa Depan Tenaga Kontrak
Menurut Budi, kejelasan regulasi sangat krusial mengingat menyangkut masa depan pekerjaan ribuan tenaga kontrak PPPK di Jember yang melayani masyarakat.
“Pembaruan kontrak harus memberikan kepastian bagi pegawai yang selama ini menjadi pilar utama layanan kepada warga,” ujarnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Jember Denny Irawan menegaskan bahwa pembaruan kontrak dimungkinkan namun bukan jaminan. Tiga kriteria pokok harus terpenuhi, yaitu adanya lowongan jabatan, kapasitas anggaran pemda, dan evaluasi performa kerja.
“Pembaruan dapat terlaksana bila lowongan tersedia, dana mencukupi, dan performa memenuhi standar,” jelas Denny.
Evaluasi performa, menurut dia, menjadi elemen penting. Parameter dibagi tiga tingkatan: memenuhi harapan, sedang, dan kurang. Pegawai yang layak diperpanjang minimal harus mencapai tingkat memenuhi harapan.
“Evaluasi mencakup aspek angka dan kualitas. Tidak semata-mata soal statistik, namun juga mencakup perilaku profesional dan pencapaian target,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Tuban Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Februari, Ini Penjelasannya
Instansi kepegawaian juga menyediakan mekanisme pengaduan bila pegawai merasa evaluasi tidak mencerminkan dokumentasi kerja mereka.
“Kami menyediakan jalur konsultasi apabila ada pegawai yang menganggap penilaiannya tidak selaras dengan rekam jejak kinerjanya,” ucapnya.
Denny menyampaikan bahwa dari segi keuangan, pemerintah kabupaten masih optimis. Dia menekankan kapasitas anggaran tetap stabil sepanjang mutu kinerja pegawai terjaga.
“Pegawai merupakan refleksi kesanggupan finansial daerah. Selama kinerja optimal, insyaa Allah dana masih mencukupi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








