• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PPPK paruh waktu.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan sambutan di sela penyerahan SK PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Pemkab Tuban Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Februari, Ini Penjelasannya

Dwi Linda by Dwi Linda
6 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya memberikan penjelasan terkait belum diterimanya gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu hingga memasuki akhir Januari 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu bukan keterlambatan, melainkan memang belum memasuki waktu pembayaran.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban Arif Handoyo menyampaikan, gaji PPPK paruh waktu rencananya baru akan diterima pada awal Februari 2026.

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

“Tidak terlambat. Memang belum waktunya. Terimanya awal Februari,” ujar Arif Handoyo saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Tuban Telat Dibayar, Ngeluh Belum Ada Kepastian

Mantan kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban ini menjelaskan, skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun ASN pada umumnya. Hal ini berkaitan dengan sumber anggaran yang digunakan untuk membayar gaji.

Menurut Arif, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari belanja jasa. Dengan mekanisme tersebut, sistem pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan, sama seperti saat para pegawai masih berstatus sebagai non ASN.

Gaji PPPK Tuban.
Ratusan orang menerima SK PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

“PPPK paruh waktu gajinya bersumber dari belanja jasa. Sehingga dibayarkan seperti saat masih non ASN, yaitu setelah bekerja,” jelasnya.

Penjelasan ini sekaligus menjawab kebingungan sejumlah PPPK paruh waktu yang sebelumnya mempertanyakan belum cairnya gaji meski telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan dilantik secara resmi oleh bupati Tuban pada Desember 2025 lalu.

PPPK Tuban Sempat Ngeluh Belum Digaji

Sebelumnya diberitakan, ratusan PPPK paruh waktu di Kabupaten Tuban, Jatim, mengaku belum menerima gaji sesuai ketentuan dalam SK hingga akhir Januari. Salah satu PPPK bahkan menyebut sempat menerima pembayaran pada akhir Desember 2025, namun nominalnya masih sama seperti saat berstatus tenaga honorer.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai, mengingat dalam SK PPPK paruh waktu tercantum besaran gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, ditambah penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PGRI Tunggu Iba Berharap Pemutusan Kontrak 39 Guru PPPK Tuban Ditinjau Ulang

Dengan adanya penjelasan dari Pemkab Tuban, pemerintah daerah menegaskan bahwa mekanisme pembayaran tetap mengacu pada aturan pengelolaan belanja jasa yang berlaku. Oleh karena itu, pencairan gaji PPPK paruh waktu dilakukan setelah masa kerja berjalan, bukan di awal bulan sebagaimana skema gaji ASN pada umumnya.

Sebagai informasi, pada Jumat (05/12/2025), Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 693 pegawai di Pendapa Krida Manunggal Tuban.

Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Tuban dalam memperkuat kebutuhan tenaga administrasi dan layanan operasional di lingkungan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniBupati Tuban Aditya Halindra FaridzkyGaji PPPK Tuban terlambatKabupaten Tuban hari iniPembayaran gaji PPPKTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
Pendopo Pate Alos.

Fadli Zon Tandai Kebangkitan Besuki lewat Peresmian Pendopo Pate Alos Situbondo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID