TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya memberikan penjelasan terkait belum diterimanya gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu hingga memasuki akhir Januari 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu bukan keterlambatan, melainkan memang belum memasuki waktu pembayaran.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban Arif Handoyo menyampaikan, gaji PPPK paruh waktu rencananya baru akan diterima pada awal Februari 2026.
“Tidak terlambat. Memang belum waktunya. Terimanya awal Februari,” ujar Arif Handoyo saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Tuban Telat Dibayar, Ngeluh Belum Ada Kepastian
Mantan kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban ini menjelaskan, skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun ASN pada umumnya. Hal ini berkaitan dengan sumber anggaran yang digunakan untuk membayar gaji.
Menurut Arif, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari belanja jasa. Dengan mekanisme tersebut, sistem pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan, sama seperti saat para pegawai masih berstatus sebagai non ASN.

“PPPK paruh waktu gajinya bersumber dari belanja jasa. Sehingga dibayarkan seperti saat masih non ASN, yaitu setelah bekerja,” jelasnya.
Penjelasan ini sekaligus menjawab kebingungan sejumlah PPPK paruh waktu yang sebelumnya mempertanyakan belum cairnya gaji meski telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan dilantik secara resmi oleh bupati Tuban pada Desember 2025 lalu.
PPPK Tuban Sempat Ngeluh Belum Digaji
Sebelumnya diberitakan, ratusan PPPK paruh waktu di Kabupaten Tuban, Jatim, mengaku belum menerima gaji sesuai ketentuan dalam SK hingga akhir Januari. Salah satu PPPK bahkan menyebut sempat menerima pembayaran pada akhir Desember 2025, namun nominalnya masih sama seperti saat berstatus tenaga honorer.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai, mengingat dalam SK PPPK paruh waktu tercantum besaran gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, ditambah penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PGRI Tunggu Iba Berharap Pemutusan Kontrak 39 Guru PPPK Tuban Ditinjau Ulang
Dengan adanya penjelasan dari Pemkab Tuban, pemerintah daerah menegaskan bahwa mekanisme pembayaran tetap mengacu pada aturan pengelolaan belanja jasa yang berlaku. Oleh karena itu, pencairan gaji PPPK paruh waktu dilakukan setelah masa kerja berjalan, bukan di awal bulan sebagaimana skema gaji ASN pada umumnya.
Sebagai informasi, pada Jumat (05/12/2025), Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 693 pegawai di Pendapa Krida Manunggal Tuban.
Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Tuban dalam memperkuat kebutuhan tenaga administrasi dan layanan operasional di lingkungan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








