TUBAN, Tugujatim.id – Mandeknya kepastian sanksi terhadap oknum ASN Kecamatan Parengan yang terjerat kasus penganiayaan empat pegawai SPBU di Kabupaten Tuban, kembali menuai sorotan. Kali ini, suara tegas datang dari legislatif soal ASN Parengan ini.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tuban Siswanto menegaskan, setiap ASN maupun PPPK yang terbukti melanggar aturan wajib ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Tuban Siapkan Sanksi untuk ASN Parengan Tersangka Penganiayaan
“Ya, kalau ada ASN atau PPPK yang melanggar ketentuan, ya harus ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Bendahara Fraksi PKB DPRD Tuban itu menjelaskan, untuk PPPK misalnya, mekanisme penindakan mengacu peraturan yang berlaku. Pun bagi ASN, dia mengatakan, sanksi disiplin juga telah diatur dalam regulasi tersendiri dan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang ini berat, ya berarti teguran berat. Tegurannya disesuaikan dengan kesalahannya,” tegasnya.
Sanksi Tunggu Keputusan Pengadilan
Menurut dia, jika pelanggaran tersebut berimplikasi hukum, maka proses pidana harus diselesaikan lebih dulu hingga ada putusan inkrah. Apabila pengadilan menyatakan bersalah dengan hukuman berat, maka konsekuensi administratifnya juga harus berat.
“Kalau memang sudah benar-benar diputuskan bersalah, itu berarti hukumannya berat. Bisa jadi juga pemutusan,” katanya.
Namun, apabila tingkat kesalahannya berada pada kategori sedang, Siswanto menyebut tetap perlu ada pembinaan disertai efek jera. Sanksi bisa berupa penurunan jabatan atau golongan, sepanjang tidak masuk kategori pelanggaran berat.
“Intinya kembali ke ketentuan yang berlaku. Tapi tetap harus ada efek jera,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Tuban Soroti Pembinaan ASN usai Kasus Penganiayaan Pegawai SPBU Parengan
Dia berharap Pemkab Tuban melalui BKPSDM benar-benar menegakkan disiplin internal agar kejadian serupa tidak terulang. Menurut dia, ASN adalah pelayan masyarakat yang wajib menjunjung etika dan profesionalitas.
“Pelayan masyarakat ini benar-benar melayani, tidak arogan, tidak berbuat semena-mena,” pungkasnya.
Pernyataan DPRD ini menjadi tekanan moral bagi Pemkab Tuban yang hingga kini belum mengumumkan sanksi administratif terhadap oknum ASN Parengan tersebut meski proses hukum di kepolisian sudah berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








