MOJOKERTO, Tugujatim.id – Seorang mahasiswi di Kota Mojokerto berinisial KD melaporkan ayah tirinya yang berinisial EM ke Polres Mojokerto Kota. Laporan mahasiswi Mojokerto dengan Nomor LP/B/25/II/2026/SPKT/ ini terbit atas dugaan pencabulan oleh EM kepada KD.
Mirisnya, EM diduga kuat tegas mencabuli anak tirinya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD alias masih berusia 10 tahun. Perbuatan EM tidak hanya dilakukan sekali. Bahkan, dia tega mencabuli KD saat ibu KD sedang tidak ada di rumah. Hal ini dikonfirmasi oleh ibu KD yang berinisial NR.
Baca Juga: Kakek Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Divonis 3 Tahun Penjara
“EM telah kami laporkan ke polisi. Kejahatan yang dilakukan oleh EM tidak hanya merampas hak anak, tapi juga menghancurkan kepercayaan dan keamanan dalam keluarga,” katanya, Rabu (25/02/2026).
NR melanjutkan, dari penuturan KD, terlapor EM telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dengan modus yang sangat keji.
“Kejahatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tapi sudah berulang kali, itu menunjukkan bahwa pelaku tidak mempunyai empati dan tanggung jawab sebagai seorang ayah,” tandasnya.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Sementara itu, perbuatan EM tersebut dibayangi ancaman hukuman berat. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku pencabulan anak di bawah umur dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tapi dalam kasus ini, hukuman untuk EM harus lebih berat sebab pelaku telah melakukan pencabulan berulang kali serta korban masih berusia muda,” kata Mujiono, Ketua LBH Pagar Nusa Mojokerto Raya, terpisah.
Baca Juga: Polda Jatim Selidiki Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Bangkalan, Saksi Mulai Diperiksa
Kemunculan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan oleh siapa pun, bahkan oleh keluarga sendiri. Untuk itu kewaspadaan dan proaktif dalam perlindungan anak sangat dibutuhkan untuk memastikan anak-anak tetap tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.
“Hukuman untuk ayah tiri ini harus menjadi contoh bagi semua bahwa kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditoleransi. Mari bersatu dalam melindungi anak-anak untuk memastikan mereka tumbuh menjadi generasi sehat dan sejahtera,” tutup Mujiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








