• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mahasiswi Mojokerto.

Mahasiswi Mojokerto laporkan ayah tiri atas dugaan pencabulan. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Mahasiswi Mojokerto Laporkan Ayah Tiri ke Polisi, Dugaan Jadi Korban Pencabulan sejak SD

Dwi Linda by Dwi Linda
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Seorang mahasiswi di Kota Mojokerto berinisial KD melaporkan ayah tirinya yang berinisial EM ke Polres Mojokerto Kota. Laporan mahasiswi Mojokerto dengan Nomor LP/B/25/II/2026/SPKT/ ini terbit atas dugaan pencabulan oleh EM kepada KD.

Mirisnya, EM diduga kuat tegas mencabuli anak tirinya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD alias masih berusia 10 tahun. Perbuatan EM tidak hanya dilakukan sekali. Bahkan, dia tega mencabuli KD saat ibu KD sedang tidak ada di rumah. Hal ini dikonfirmasi oleh ibu KD yang berinisial NR.

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

Baca Juga: Kakek Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Divonis 3 Tahun Penjara

“EM telah kami laporkan ke polisi. Kejahatan yang dilakukan oleh EM tidak hanya merampas hak anak, tapi juga menghancurkan kepercayaan dan keamanan dalam keluarga,” katanya, Rabu (25/02/2026).

NR melanjutkan, dari penuturan KD, terlapor EM telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dengan modus yang sangat keji.

“Kejahatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tapi sudah berulang kali, itu menunjukkan bahwa pelaku tidak mempunyai empati dan tanggung jawab sebagai seorang ayah,” tandasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Sementara itu, perbuatan EM tersebut dibayangi ancaman hukuman berat. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku pencabulan anak di bawah umur dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tapi dalam kasus ini, hukuman untuk EM harus lebih berat sebab pelaku telah melakukan pencabulan berulang kali serta korban masih berusia muda,” kata Mujiono, Ketua LBH Pagar Nusa Mojokerto Raya, terpisah.

Baca Juga: Polda Jatim Selidiki Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Bangkalan, Saksi Mulai Diperiksa

Kemunculan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan oleh siapa pun, bahkan oleh keluarga sendiri. Untuk itu kewaspadaan dan proaktif dalam perlindungan anak sangat dibutuhkan untuk memastikan anak-anak tetap tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.

“Hukuman untuk ayah tiri ini harus menjadi contoh bagi semua bahwa kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditoleransi. Mari bersatu dalam melindungi anak-anak untuk memastikan mereka tumbuh menjadi generasi sehat dan sejahtera,” tutup Mujiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Mojokerto hari iniKota Mojokerto hari iniMahasiswi di Mojokerto dicabuli ayah tiriMojokertoPencabulan ayah tiri di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
The Remarried Empress.

The Remarried Empress Tayang 2026 di Disney+, Shin Min-a Jadi Ratu!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID