• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Indonesia-Amerika Serikat.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan di Washington, D.C., Amerika Serikat. (Foto: setneg.go.id)

Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat Berdampak pada Jurnalisme Berkualitas, PR2Media Ajukan Tinjau Ulang Pasal 3.3

Dwi Linda by Dwi Linda
3 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Perjanjian dagang timbal balik Pemerintah Indonesia-Amerika Serikat membuka ketidakpastian terkait kewajiban finansial platform global untuk monetisasi konten jurnalistik.

”Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil”, bunyi pasal 3.3 dalam Annex III: Specific Commitments di perjanjian itu.

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

06/06/2026 5:34 AM

Dampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-AS untuk Jurnalisme Berkualitas

Secara umum, perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia-Amerika Serikat, khususnya pada Pasal 3.3, berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional. Ketentuan tersebut tidak lagi mewajibkan penyedia layanan digital asal AS, seperti perusahaan raksasa Meta dan Alphabet Inc., untuk bermitra dengan perusahaan pers lokal dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Berdasarkan hal itu, maka tim PR2Media telah mencermati dan menilai terdapat pergeseran paradigma serta norma kebijakan dalam relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital, dan media jurnalisme lokal, dari yang semula bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary). Hal ini berisiko pada melemahnya daya tawar perusahaan pers Tanah Air terhadap platform digital.

Baca Juga: KTP2JB Protes! Ketentuan pada Perjanjian Dagang RI-Amerika Lemahkan Ekosistem Pers

Dalam upaya melaksanakan prinsip bagi hasil dari sisi platform, maka tidak ada lagi kewajiban, tetapi hanya iktikad baik dan komitmen satu pihak yang dalam satu dekade ini nyaris tidak terlaksana dengan baik, proporsional, dan terbuka.

Pola relasi business-to-business seperti terjadi sebelum adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2024 akan berlaku kembali, yang berisiko pada tidak terlindunginya hak-hak perusahaan pers Tanah Air secara adil. Padahal, jika mengacu pada Perpres No 32/2024, norma mandatory sudah cukup jelas dan meyakinkan, terutama pada dua sektor strategis tata kelola digital sebagai berikut:

1. Ranah Kualitas Konten dan Ruang Digital Sehat bagi Jurnalisme

Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers; memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitas dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab; memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

2. Kemitraan dengan Perusahaan Pers yang Setara, Adil, dan Transparan

Kewajiban platform bekerja sama dengan perusahaan pers dalam:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil, yaitu pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai perekonomian;
c. berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

KTRP2JB: Komitmen Platform Digital di Indonesia terhadap Jurnalisme Berkualitas Masih Rendah

Disimpulkan dari catatan awal 2026, Komite Tanggung Jawab Sosial Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTRP2JB), komitmen platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap jurnalisme berkualitas sepanjang 2024–2025 masih rendah. Program kerja sama dengan pelaku media di Indonesia hingga transparansi anggaran belum memenuhi harapan publik.

Secara khusus, Pasal 3.3 menegaskan keberadaan lembaga negara KTP2JB yang telah dibentuk tahun lalu sebagai bentuk kehadiran negara, mengendalikan pola relasi platform dan perusahaan pers yang masih timpang, dan merugikan hak publik.

Kemudian, revisi Pasal 43 pada UU Hak Cipta No 28/2014 yang saat ini berlangsung juga terdampak serius. Padahal ini upaya lain untuk memastikan bahwa karya jurnalistik mendapat pengakuan ekonomi yang memadai saat karyanya dimonetisasi oleh platform.

PR2Media Ajukan Peninjauan Ulang Pasal 3.3 dalam Annex III: Specific Commitments

Berdasarkan beberapa ketidaksesuaian di atas, maka PR2Media mengajukan peninjauan ulang terhadap Pasal 3.3 dalam Annex III: Specific Commitments untuk mengembalikan norma mandatory agar selaras dengan kebijakan serupa negara-negara demokrasi di Eropa Barat.

Pasal 3.3 yang mencegah adanya kewajiban bagi platform AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar juga bertentangan dengan Pasal 2.6: Intellectual Property dalam perjanjian dagang yang mengakui hak atas kekayaan intelektual, di mana salah satu turunannya adalah hak cipta atas konten jurnalistik.

Baca Juga: Daya Saing Tinggi, Ekspor Produk Mojokerto Tembus Asia hingga Amerika

Perlindungan terhadap kinerja perusahaan pers di Indonesia menjadi sebuah keharusan, bukan hanya demi menjaga keberlangsungan bisnis, tetapi juga untuk memastikan hadirnya jurnalisme berkualitas yang mampu memenuhi hak publik atas informasi.

PR2Media yakin bahwa perusahaan platform digital akan terus berkomitmen bagi iklim bisnis media jurnalisme yang sehat, adil, dan berperan aktif dalam penguatan jurnalisme berkualitas di ruang digital. PR2Media juga berharap perusahaan platform tetap mendukung tanggung jawabnya telah diatur dalam Perpres No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Nur Laila Khoriroh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Dampak perjanjian Indonesia-ASPemerintah Indonesia-Amerika SerikatPerjanjian dagang Indonesia-AS
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
06/06/2026 5:34 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Polres Jember.

15.330 Botol Miras dan Hampir 2 Kg Narkoba Lenyap Digilas Alat Berat, Polres Jember Pamer Hasil 10 Bulan Operasi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID