• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pekerja di Kota Batu.

Ilustrasi pekerja di Kota Batu tunggu THR keagamaan 2026. (Foto: Pexels @ahsanjaya)

Awas Telat Bayar THR Pekerja di Kota Batu, Wawali Bakal Sanksi Perusahaan

Dwi Linda by Dwi Linda
3 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Pekerja di Kota Batu, Jatim, menunggu pembayaran tunjangan hari raya (THR). Jika perusahaan telat membayar THR keagamaan, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto bakal sanksi perusahaan berupa denda 5 persen dari total tunjangan.

Pemkot Batu melalui dinas tenaga kerja (disnaker) membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan jelang Hari Raya Idulfitri 2026.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Heli Suyanto menegaskan, posko menjadi bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan hak pekerja di Kota Batu terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Poskonya dibuka di kantor Disnaker Kota Batu juga bisa secara daring.

Baca Juga: Dibuka Posko Aduan untuk Awasi Kepatuhan Pembayaran THR Pekerja di Mojokerto

“Kami siapkan posko agar pekerja memiliki saluran resmi untuk konsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Kami ingin memastikan semua hak pekerja di Kota Batu terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (06/03/2026).

Heli menjelaskan, landasan hukum pembayaran THR sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Batu guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di daerah.

THR pekerja di Kota Batu.
Wawali Kota Batu Heli Suyanto. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Politikus Gerindra tersebut memastikan posko akan dibuka pada H-14 sebelum hari raya. Tujuannya agar proses konsultasi dan mediasi bisa dilakukan lebih awal sebelum batas akhir pembayaran.

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika pembayaran dilakukan hingga H+30, hal tersebut tegas melanggar. Jika ada perusahaan yang terlambat membayar akan didenda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya.

”Selain itu, juga ada sanksi administratif mulai teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.

Heli memastikan bagi pekerja formal akan dilindungi penuh regulasi ketenagakerjaan. Disnaker memiliki kewenangan memediasi hingga merekomendasikan sanksi administratif.

Baca Juga: Ketua LPMK Surabaya Edarkan Surat Minta “THR” ke Warga, Ini Tanggapan Lurah

Sementara bagi pekerja informal yang hubungan kerjanya tidak tertulis, pemkot tetap membuka ruang pengaduan dengan pendekatan mediasi dan asas kepatutan berdasarkan kesepakatan kerja yang ada.

”Saya imbau segera lapor sejak awal, jika H-7 THR belum diterima, segera lapor agar tim bisa langsung klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” ujarnya.

Orang nomor dua di Pemkot Batu tersebut mengimbau seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tepat waktu. Menurut dia, THR bukan hanya soal kewajiban regulasi, tetapi bentuk apresiasi atas keringat para buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian di Kota Batu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Ulul Azmy

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Batu hari iniKota BatuKota Batu hari iniPembayaran THR di Kota BatuTHR pekerja Kota BatuWakil Wali Kota Batu Heli Suyanto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Stok BBM.

Stok BBM di Jember Aman: Ratusan Ton Pertalite & Pertamax Siap, Penimbun Bakal Ditindak Tegas!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID