BATU, Tugujatim.id – Pekerja di Kota Batu, Jatim, menunggu pembayaran tunjangan hari raya (THR). Jika perusahaan telat membayar THR keagamaan, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto bakal sanksi perusahaan berupa denda 5 persen dari total tunjangan.
Pemkot Batu melalui dinas tenaga kerja (disnaker) membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan jelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Heli Suyanto menegaskan, posko menjadi bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan hak pekerja di Kota Batu terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Poskonya dibuka di kantor Disnaker Kota Batu juga bisa secara daring.
Baca Juga: Dibuka Posko Aduan untuk Awasi Kepatuhan Pembayaran THR Pekerja di Mojokerto
“Kami siapkan posko agar pekerja memiliki saluran resmi untuk konsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Kami ingin memastikan semua hak pekerja di Kota Batu terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (06/03/2026).
Heli menjelaskan, landasan hukum pembayaran THR sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Batu guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di daerah.

Politikus Gerindra tersebut memastikan posko akan dibuka pada H-14 sebelum hari raya. Tujuannya agar proses konsultasi dan mediasi bisa dilakukan lebih awal sebelum batas akhir pembayaran.
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika pembayaran dilakukan hingga H+30, hal tersebut tegas melanggar. Jika ada perusahaan yang terlambat membayar akan didenda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya.
”Selain itu, juga ada sanksi administratif mulai teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.
Heli memastikan bagi pekerja formal akan dilindungi penuh regulasi ketenagakerjaan. Disnaker memiliki kewenangan memediasi hingga merekomendasikan sanksi administratif.
Baca Juga: Ketua LPMK Surabaya Edarkan Surat Minta “THR” ke Warga, Ini Tanggapan Lurah
Sementara bagi pekerja informal yang hubungan kerjanya tidak tertulis, pemkot tetap membuka ruang pengaduan dengan pendekatan mediasi dan asas kepatutan berdasarkan kesepakatan kerja yang ada.
”Saya imbau segera lapor sejak awal, jika H-7 THR belum diterima, segera lapor agar tim bisa langsung klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” ujarnya.
Orang nomor dua di Pemkot Batu tersebut mengimbau seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tepat waktu. Menurut dia, THR bukan hanya soal kewajiban regulasi, tetapi bentuk apresiasi atas keringat para buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian di Kota Batu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








