MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto membuka Posko pengaduan untuk mengawasi kepatuhan Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) para Pekerja di Mojokerto.
Posko THR untuk Idulfitri 1447 Hijriah dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto sejak Senin (02/03/2026) di Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Posko didirikan untuk memfasilitasi aduan dari pekerja serta menjadi upaya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tentang pembayaran tunjangan keagamaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati menjelaskan bahwa, pendirian posko THR tahun 2026 ini untuk menerima aduan sekaligus wadah konsultasi bagi pekerja di Kabupaten Mojokerto.
Aduan tersebut bisa saja berupa keluhan tidak menerima THR atau sudah menerima tunjangan tersebut, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Tujuan pendirian posko ini sekaligus sebagai bentuk monitoring terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan THR kepada pekerja, termasuk sejauh mana, masih ada masalah atau sudah beres,” urainya, Selasa (03/03/2026).
Yo’ie menambahkan bahwa posko aduan THR ini dibuka hingga Hari Raya Idulfitri tiba. Ia melanjutkan, aduan terkait THR diterima melalui tatap muka di kantor Disnaker Kabupaten Mojokerto maupun laporan secara daring dengan menghubungi saluran resmi yang disediakan oleh Disnaker Kabupaten Mojokerto.
Ia juga mengatakan bahwa, setiap aduan yang masuk ke posko ini akan ditindaklanjuti setelah melewati tahap verifikasi dan validasi. Pihak Disnaker juga akan memfasilitasi aduan pelapor agar dirampungkan oleh pihak pemberi kerja.
“Sifatnya kami membantu, memfasilitasi. Bila tetap bermasalah perihal norma, akan kami teruskan kepada pihak Pemprov Jatim sebab kewenangan pengawasan oleh pihak provinsi,” tandas Yo’ie.
Sementara itu, saat ditanya terkait mekanisme pencairan THR, Yo’ie mengatakan bahwa mekanisme tersebut masih dibahas di Pemkab Mojokerto. Ke depan, formula pembayaran tunjangan keagamaan ini akan dituangkan melalui surat edaran.
”Sudah kami dorong ke sekretariat daerah agar disesuaikan dengan aturan yang ada. Harapan kami, pembayaran THR paling lama sudah disalurkan H-7 Idulfitri,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








