• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BNN

BNN Ungkap Lab Produsen Narkotika di Bali (dok ist)

BNN Ungkap Lab Produsen Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Mephedrone Hampir 8 Kg

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar Laboratorium Produsen Narkotika (Clandestine Lab) jenis Mephedrone di sebuah vila di Gianyar, Bali.

Sindikat jaringan melibatkan dua warga negara asing asal Rusia yang diamankan berikut sejumlah barang bukti.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menjelaskan upaya pengungkapan kasus ini melibatkan Bea Cukai, Imigrasi dan Polda Bali setelah melakukan upaya penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Tim Gabungan kemudian melakukan penindakan pada Kamis (05/03/2026).

“Dalam operasi ini, petugas mengamankan 2 orang tersangka yang berasal dari Rusia, yakni NT alias KK dan ST,” tegas Suyudi Ario Seto kepada wartawan Sabtu (07/3/2026).

​Modus operandi dari sindikat jaringan internasional ini menyewa beberapa villa untuk menyamarkan kegiatan ilegal tersebut. Villa digunakan sebagai titik pengiriman bahan oleh jaringan tersebut.

“Pelaku pertama berinisial KS menyewa villa di Uluwatu dengan durasi 1 bulan. Villa ini digunakan sebagai alamat penerima paket bahan dan alat clandestine lab dari platform marketplace,” sambung Suyudi.

Rampung menyewa villa, pelaku KS lantas kabur dari Indonesia hingga tiba pelaku lain dengan inisial NT yang memakai identitas palsu berinisial KS.

“KS ini warga dari Rusia dan kini masih status DPO,” tandas Suyudi.

Pasca sebulan, NT kemudian menyewa vila lain yang ditempati oleh pelaku lain berinisial ST selama 2 bulan. Tempat tersebut menjadi lokasi pengiriman bahan.

Setelah bahan dan alat diterima oleh pelaku ST, barang-barang itu kemudian diserahkan kepada NT menggunakan cara dead drop atau sistem tempel.

Bahan Baku Asal Tiongkok dengan Aliran Dana Terselubung

Suyudi menambahkan bahan baku dari jaringan ini berasal dari Tiongkok. Saat alat dan bahan telah terkumpul, pelaku NT bertindak sebagai ‘juru racik’ narkoba mephedrone atau disebut juga party drug.

“Produksi dilakukan oleh pelaku tersebut sekira 23.00 hingga 04.00 WITA. Pelaku NT tidak menetap selain untuk produksi, tapi menggunakan villa lain sebagai tempat istirahat,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku NT meraup bayaran puluhan juta rupiah dari kegiatannya ini. Ia menggunakan mekanisme money changer untuk mengelabui jejak transaksi via perbankan.

“NT mendapat bayaran dari KS bertahap, Rp30 juta, Rp45 juta, lalu Rp19 juta. Dikirim menggunakan layering money changer,” kata Suyudi.

Barang Bukti Disita

Dari kasus ini, BNN menyita sejumlah barang bukti, meliputi narkoba jenis mephedrone padat dengan berat sekira 644 gram dan bentuk cairan sejumlah 7.250 mililiter. Total berat bruto 7.894 gram atau 7,8 kilogram.

Selain narkoba tersebut, tim gabungan turut menemukan beragam prekursor atau bahan baku padat seberat 2.600 gram atau 2,6 kilogram dan cair sejumlah 219.780 mililiter atau 219,7 kilogram.

Barang ini diduga kuat digunakan untuk produksi mephedrone. Semennata, jenis prekursor cair yang ditemukan di antaranya ethyl acetate, alkohol 96%, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, serta toluene.

“Tim dari laboratorium melakukan uji cepat pada material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkoba golongan I jenis mephedrone,” papar Suyudi.

Para pelaku atas perbuatan diancam pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan operasi ini, BNN menyelamatkan lebih dari 31.576 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: BNNKasus Mega NarkobanarkotikaPolda Bali
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Rampas mobil.

Todongkan Pistol, Polisi Gadungan di Tumpang Malang Diduga Rampas Mobil Warga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID