Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar Laboratorium Produsen Narkotika (Clandestine Lab) jenis Mephedrone di sebuah vila di Gianyar, Bali.
Sindikat jaringan melibatkan dua warga negara asing asal Rusia yang diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menjelaskan upaya pengungkapan kasus ini melibatkan Bea Cukai, Imigrasi dan Polda Bali setelah melakukan upaya penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Tim Gabungan kemudian melakukan penindakan pada Kamis (05/03/2026).
“Dalam operasi ini, petugas mengamankan 2 orang tersangka yang berasal dari Rusia, yakni NT alias KK dan ST,” tegas Suyudi Ario Seto kepada wartawan Sabtu (07/3/2026).
Modus operandi dari sindikat jaringan internasional ini menyewa beberapa villa untuk menyamarkan kegiatan ilegal tersebut. Villa digunakan sebagai titik pengiriman bahan oleh jaringan tersebut.
“Pelaku pertama berinisial KS menyewa villa di Uluwatu dengan durasi 1 bulan. Villa ini digunakan sebagai alamat penerima paket bahan dan alat clandestine lab dari platform marketplace,” sambung Suyudi.
Rampung menyewa villa, pelaku KS lantas kabur dari Indonesia hingga tiba pelaku lain dengan inisial NT yang memakai identitas palsu berinisial KS.
“KS ini warga dari Rusia dan kini masih status DPO,” tandas Suyudi.
Pasca sebulan, NT kemudian menyewa vila lain yang ditempati oleh pelaku lain berinisial ST selama 2 bulan. Tempat tersebut menjadi lokasi pengiriman bahan.
Setelah bahan dan alat diterima oleh pelaku ST, barang-barang itu kemudian diserahkan kepada NT menggunakan cara dead drop atau sistem tempel.
Bahan Baku Asal Tiongkok dengan Aliran Dana Terselubung
Suyudi menambahkan bahan baku dari jaringan ini berasal dari Tiongkok. Saat alat dan bahan telah terkumpul, pelaku NT bertindak sebagai ‘juru racik’ narkoba mephedrone atau disebut juga party drug.
“Produksi dilakukan oleh pelaku tersebut sekira 23.00 hingga 04.00 WITA. Pelaku NT tidak menetap selain untuk produksi, tapi menggunakan villa lain sebagai tempat istirahat,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku NT meraup bayaran puluhan juta rupiah dari kegiatannya ini. Ia menggunakan mekanisme money changer untuk mengelabui jejak transaksi via perbankan.
“NT mendapat bayaran dari KS bertahap, Rp30 juta, Rp45 juta, lalu Rp19 juta. Dikirim menggunakan layering money changer,” kata Suyudi.
Barang Bukti Disita
Dari kasus ini, BNN menyita sejumlah barang bukti, meliputi narkoba jenis mephedrone padat dengan berat sekira 644 gram dan bentuk cairan sejumlah 7.250 mililiter. Total berat bruto 7.894 gram atau 7,8 kilogram.
Selain narkoba tersebut, tim gabungan turut menemukan beragam prekursor atau bahan baku padat seberat 2.600 gram atau 2,6 kilogram dan cair sejumlah 219.780 mililiter atau 219,7 kilogram.
Barang ini diduga kuat digunakan untuk produksi mephedrone. Semennata, jenis prekursor cair yang ditemukan di antaranya ethyl acetate, alkohol 96%, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, serta toluene.
“Tim dari laboratorium melakukan uji cepat pada material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkoba golongan I jenis mephedrone,” papar Suyudi.
Para pelaku atas perbuatan diancam pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan operasi ini, BNN menyelamatkan lebih dari 31.576 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








