MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Pusat mengeluarkan Aturan Lalu Lintas Mudik dan Balik Lebaran 1447 Hijriah.
Keputusan bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan pada masa arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah telah diteken Pemerintah Pusat.
Hal ini seturut dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan bernomor KP-DRJD 854 tahun 2026, Direktur Jenderal Perhubungan Laut bernomor HK.201/1/21/DJPL/2026, Direktur Jenderal Bina Marga bernomor 20/KPTS/Db/2026 dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia bernomor Kep/43/II/2026.
Surat ini memuat pengaturan lalu lintas dan penyeberangan melalui pembatasan operasional angkutan barang, sistem satu arah atau one way, penggunaan sistem ganjil-genap, termasuk sistem jalur pasang-surut atau contra flow.
Sementara itu ruas tol juga dikenai pembatasan operasional angkutan barang, tidak terkecuali jalan tol yang melewati kawasan Mojokerto.
Waktu pengaturan ini berlaku sejak Jumat (13/03/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/03/2026) pukul 24.00 waktu setempat.
Pada lembar surat ini, ruas tol di Jawa Timur yang terdampak adalah Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Gempol-Pasuruan-Probolinggo dan Probolinggo-Banyuwangi.
Sementara, pengaturan serupa juga terjadi pada ruas jalan non tol yang melewati Mojokerto. Waktu pengaturan pada ruas jalan ini juga berlaku sejak Jumat (13/03/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/03/2026) pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan tersebut adalah Mantingan-Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi. Lalu, Probolinggo-Lumajang-Jember-Banyuwangi. Kemudian, Pandaan-Malang. Lalu, Madiun-Caruban-Jombang dan Bulu-Lamongan-Gresik-Surabaya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Dalops LLAJ Mojokerto Dishub Jawa Tinur, Akhmad Yazid. “Sesuai dengan surat tersebut,” ujarnya, Minggu (08/03/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








