• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Residivis Narkoba

Barang bukti yang disita dari Residivis Narkoba oleh Polres Mojokerto (Humas Polres)

Dua Residivis Narkoba Dibekuk Dengan Barang Bukti Sabu Senilai Rp126 juta di Mojokerto

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
3 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dua residivis narkoba dibekuk dengan barang bukti sabu senilai Rp126 juta di Mojokerto.

Polres Mojokerto menangkap kedua orang tersangka pengedar narkoba dalam Operasi Pekat Semeru 2026.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Satresnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, kasus terkuak dari sebuah gudang rumah yang berlokasi di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (07/03/2026).

Hasil pengungkapan diamankan 2 orang tersangka, yaitu IF dan RKH yang ternyata residivis dari kasus narkotika.

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 84,3 gram.

Barang bukti lain juga turut diamankan seperti plastik klip, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengatakan bahwa hasil pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Setelah kami lalukan penyelidikan, kami telah mengamankan 2 tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 84,3 gram dengan estimasi nilai Rp126 juta,” ujarnya, Senin (09/03/2026).

Kini, baik IF dan RKH telah mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto. Sementara, polisi masih mendalami serta memburu pemasok narkoba yang diduga berinisial C.

“Masih kami dalami dan kembangkan,” tandas AKP Eriek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKabupaten MojokertoMojokertoPolres Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
PPPK di Tuban.

Belum Ada Aturan Resmi, PPPK di Tuban Tak Akan Terima THR Lebaran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID