MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dua residivis narkoba dibekuk dengan barang bukti sabu senilai Rp126 juta di Mojokerto.
Polres Mojokerto menangkap kedua orang tersangka pengedar narkoba dalam Operasi Pekat Semeru 2026.
Satresnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, kasus terkuak dari sebuah gudang rumah yang berlokasi di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (07/03/2026).
Hasil pengungkapan diamankan 2 orang tersangka, yaitu IF dan RKH yang ternyata residivis dari kasus narkotika.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 84,3 gram.
Barang bukti lain juga turut diamankan seperti plastik klip, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengatakan bahwa hasil pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Setelah kami lalukan penyelidikan, kami telah mengamankan 2 tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 84,3 gram dengan estimasi nilai Rp126 juta,” ujarnya, Senin (09/03/2026).
Kini, baik IF dan RKH telah mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto. Sementara, polisi masih mendalami serta memburu pemasok narkoba yang diduga berinisial C.
“Masih kami dalami dan kembangkan,” tandas AKP Eriek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








