• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Relokasi Ibu Kota Mojokerto

Advokat Firma Hammurabi & Partners, Mujiono, Soal Relokasi Ibu Kota Mojokerto (dok pribadi)

Kritik Relokasi Ibu Kota Kabupaten Mojokerto: Kepentingan Publik atau Sekadar Proyek Baru?

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
4 months ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kritik mulai bermunculan atas rencana pemindahan atau Relokasi Ibu Kota Kabupaten Mojokerto ke Mojosari.

Pemerintah Daerah berencana menyiapkan anggaran sekira Rp90 miliar untuk pembebasan lahan tahap awal seluas sekira 4,3 hektare. Proses pembebasan lahan ini diharapkan rampung pada 2026.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

“Sekilas, kebijakan ini tampak seperti upaya lanjutan dari rencana lama yang belum sepenuhnya terwujud. Namun bila dicermati lebih dalam, pemindahan ini bukan sekadar proyek pembangunan gedung pemerintahan. Ini juga soal penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar,” tandas Advokat Firma Hammurabi & Partners, Mujiono, Selasa (10/03/2026).

Untuk itu, Mujiono menambahkan rencana ini perlu dikaji lebih kritis dan transparan.

Status Mojosari Sebagai Ibu Kota

Secara normatif, Mujiono melanjutkan, Mojosari ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Mojokerto dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032.

“Dalam aturan tersebut, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto secara de jure memang diarahkan di wilayah Mojosari. Artinya, secara hukum daerah, arah kebijakan pemindahan ibu kota sebenarnya sudah ditetapkan lebih dari 1 dekade lalu,” urainya.

Namun, menariknya, sebagian besar pusat aktivitas pemerintahan masih berada di wilayah sekitar Kota Mojokerto, hingga kini.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa penetapan secara hukum tidak serta-merta diikuti realisasi pemindahan secara fisik,” lanjut Mujiono.

Kebijakan Tata Ruang dan Anggaran

Rencana pemindahan ini kembali menghangat melalui rencana pembebasan lahan di Jotangan, Mojosari. Bila ditinjau dari tata ruang, upaya ini bisa dipahami sebagai pelaksanaan kebijakan RTRW yang telah digedok sebelumnya.

“Tapi dari perspektif kebijakan publik, alokasi anggaran daerah sekira Rp90 miliar untuk pembebasan lahan butuh pengawasan sangat ketat,” tegas Mujiono.

Sebab, imbuh Mujiono, tahap pembebasan lahan kerap menjadi titik paling rawan. Mulai spekulasi harga lahan, permainan nilai appraisal, termasuk potensi munculnya oknum yang telah mengetahui rencana pemindahan ini sehingga bisa menguasai banyak lahan sebelum harga meroket.

“Saat pusat pemerintahan pindah, nilai ekonomi wilayah di sekitarnya hampir pasti ikut meningkat. Harga tanah bisa naik, investasi properti ikut bergerak, berpotensi menjadi pusat ekonomi baru,” kata Mujiono.

Kondisi ini bisa memunculkan pertanyaan publik, siapa yang paling diuntungkan dari pemindahan pusat pemerintahan baru.

Jangan Menjadi Proyek Elit

Rencana pemindahan ibu kota daerah memang bisa menjadi momentum pembangunan baru. Akan tetapi, pembangunan yang sehat lahir berdasarkan kebutuhan masyarakat dan didukung perencanaan yang matang dan transparan.

“Kiranya dari kebutuhan lain seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga infrastruktur dasar, anggaran puluhan miliar untuk rencana pemindahan (ibu kota baru) harus benar-benar bisa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” harap Mujiono.

“Nantinya, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran Rp90 miliar untuk lahan, tapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Calon Ibu Kota Baru MojokertoIbu Kota Baru Kabupaten MojokertoKabupaten MojokertoMojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Ramadan di Portugal

Cerita Muhammad Zair, Mahasiswa Indonesia Jalani Ramadan di Portugal

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID