• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Disnaker Kota Madiun.

Ilustrasi Disnaker Kota Madiun soal pembayaran THR pekerja. (Foto: Pexels)

Pantau Ketat, Disnaker Kota Madiun Ingatkan Perusahaan Bayar THR Penuh Maksimal H-7 Lebaran

Dwi Linda by Dwi Linda
4 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MADIUN, Tugujatim.id – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun memantau ketat transfer Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Disnaker Kota Madiun meminta puluhan ribu pekerja swasta menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Disnaker-KUM Kota Madiun Ahsan Sri Hasto menegaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

You might also like

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM
Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM

“THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga: Belum Ada Aturan Resmi, PPPK di Tuban Tak Akan Terima THR Lebaran

Dia menambahkan, pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

715 Perusahaan di Madiun Wajib Bayar THR

Di Kota Madiun, tercatat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker Kota Madiun akan mengawasi perusahaan.

Selain itu, pemerintah kota juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Posko tersebut telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Mojokerto Masih Abu-Abu

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai aturan, dapat melaporkan ke Disnaker Kota Madiun agar bisa segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Ahsan berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun dapat mematuhi aturan pembayaran THR sehingga hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri.

“Harapannya perusahaan bisa menjalankan kewajibannya sehingga para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Wahyu Budianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Disnaker Kota MadiunBerita Kota Madiun hari iniKota Madiun hari iniMadiunTHR pekerja Kota Madiun
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Next Post
Tefa Auto Hub Polije.

Cegah Overheat! Tefa Auto Hub Polije Beri Tips Cek Kendaraan Aman saat Mudik Lebaran 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID