MADIUN, Tugujatim.id – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun memantau ketat transfer Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Disnaker Kota Madiun meminta puluhan ribu pekerja swasta menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Disnaker-KUM Kota Madiun Ahsan Sri Hasto menegaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Kamis (12/03/2026).
Baca Juga: Belum Ada Aturan Resmi, PPPK di Tuban Tak Akan Terima THR Lebaran
Dia menambahkan, pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
715 Perusahaan di Madiun Wajib Bayar THR
Di Kota Madiun, tercatat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker Kota Madiun akan mengawasi perusahaan.
Selain itu, pemerintah kota juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Posko tersebut telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Mojokerto Masih Abu-Abu
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai aturan, dapat melaporkan ke Disnaker Kota Madiun agar bisa segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Ahsan berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun dapat mematuhi aturan pembayaran THR sehingga hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri.
“Harapannya perusahaan bisa menjalankan kewajibannya sehingga para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Wahyu Budianto
Editor: Dwi Lindawati








