MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mojokerto akhirnya terang. Hal ini sejalan dengan pencairan alokasi anggaran Rp35 miliar oleh Pemkab Mojokerto untuk THR ASN pada Idulfitri 1447 Hijriah.
Menariknya, THR ASN ini tidak hanya diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja. Bahkan, PPPK paruh waktu ikut menerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Pantau Ketat, Disnaker Kota Madiun Ingatkan Perusahaan Bayar THR Penuh Maksimal H-7 Lebaran
“Alhamdulillah, itu komitmen dari Bupati Mojokerto untuk kesejahteraan pegawai. THR untuk semua ASN cair, termasuk juga untuk PPPK paruh waktu,” terang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Iwan Abdillah pada Jumat (13/03/2026).
Meski begitu, acuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, alokasi THR untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun memiliki besaran berbeda dari gaji pada bulan Februari.
Rumus PPPK Belum 1 Tahun Kerja
Ada rumus khusus untuk PPPK maupun PPPK paruh waktu yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Lama bulan bekerja dibagi 12 bulan kemudian dikali dengan penghasilan tiap bulan yang diterima.
“Bagi ASN yang belum 1 tahun bekerja, diberikan THR secara proporsional. Beda dengan yang sudah 1 tahun masa kerja, jumlahnya sama dengan gaji pada Februari. Itu sudah ada dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tadi,” urai Iwan.
Baca Juga: Belum Ada Aturan Resmi, PPPK di Tuban Tak Akan Terima THR Lebaran
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto mengonfirmasi jumlah pegawai ASN penerima THR tahun ini sejumlah 10.634 orang. Jumlah ini terdiri dari PNS sejumlah 5.595 orang, PPPK dengan 2.064 orang, dan PPPK paruh waktu sejumlah 2.975 orang.
“Untuk jumlah pegawai sudah sesuai,” tambah Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








