MOJOKERTO, Tugujatim.id – Remisi Idulfitri 1447 H diberikan kepada 461 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dari jumlah penerima remisi ini, sejumlah 455 orang menerima remisi khusus kategori I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan sisanya masuk dalam penerima remisi khusus kategori II di mana 5 orang di antara penerima pada kategori II bebas setelah remisi turun, Sabtu (21/03/2026).
Baca Juga: Penjelasan Lapas Mojokerto Soal Remisi Natal untuk 5 Napi
Sementara itu, diketahui bahwa pemberian remisi Idulfitri ini adalah bentuk pemenuhan atas hak warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif. Tidak hanya itu, remisi ini turun kepada warga binaan yang berhak menerima sebab telah berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Berdasarkan keterangan dari pihak Lapas Mojokerto hingga 21 Maret 2026, jumlah penghuni lapas tersebut tercatat sejumlah 944 orang. Jumlah ini terdiri dari 363 orang tahanan dan 581 orang narapidana. Lalu, sejumlah 461 orang dari jumlah tersebut menerima remisi Idulfitri kali ini.
Sementara, rincian besaran remisi yang turun meliputi remisi kategori I potongan 15 hari diberikan untuk 115 orang, potongan 1 bulan sebanyak 318 orang, serta potongan 1 bulan 15 hari untuk 22 orang. Kemudian, remisi kaegori II potongan 15 hari diberikan untuk 3 orang dan 3 orang menerima potongan 1 bulan.
Dari jenis tindak pidana, penerima remisi khusus Idulfitri tahun ini didominasi perkara pidana umum sejumlah 227 orang, perkara narkoba sebanyak 217 orang, perkara trafficking 9 orang, serta kasus korupsi sebanyak 8 orang.
Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan bahwa remisi ini merupakan apresiasi dari negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Pasca Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kamar Warga Binaan Lapas Mojokerto Dirazia demi Keamanan
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk warga binaan agar terus memperbaiki diri dan bersiap untuk kembali ke masyarakat,” urainya, Senin (23/03/2026).
Selain sebagai bentuk pembinaan, adanya remisi ini diklaim memberi dampak efisiensi anggaran negara. Dari hitungan indeks biaya konsumsi sebesar Rp21.000 per orang per hari, penghematan yang bisa dihasilkan sejumlah Rp260.380.000 dari warga penerima remisi. Pemberian remisi ini juga berkontribusi terhadap penyusutan warga binaan yang menghuni Lapas Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








