MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemberian remisi Natal diusulkan untuk 5 napi Lapas Mojokerto. Meski begitu, rencana pemberian remisi ini tidak otomatis membuat napi yang diusulkan dapat melenggang bebas keluar dari bui.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan menjelaskan, sedang memproses pengajuan remisi tersebut. Lima napi yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi pada 25 Desember mendatang.
“Lima orang memenuhi syarat (remisi Natal),” terangnya, Minggu (14/12/2025).
Sementara, syarat agar napi bisa memperoleh remisi meliputi aktif mengikuti program pembinaan dari Lapas Mojokerto, serta minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.
Rudi mengatakan, sebenarnya banyak warga binaan yang berpeluang memperoleh pengurangan masa hukuman pada akhir tahun. Namun, kebanyakan mereka merupakan tahanan titipan yang kasusnya masih bergulir di pengadilan.
“Banyak yang masih tahanan,” tandasnya.
Sementara, usulan remisi Natal untuk 5 napi bervariasi. Antara 15 hari hingga 2 bulan berdasarkan lama hukuman yang telah dijalani oleh napi yang bersangkutan. Sementara, masa hukuman 5 napi ini masih lama sehingga tak bisa ditebus hanya dengan remisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








