SURABAYA, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial MJ, 50, warga Jalan Wonokusumo, Kota Surabaya, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Ironisnya, MJ diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2023 sehingga penangkapan kali ini menambah catatan panjang keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.
Tersangka diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (26/03/2026), sekitar pukul 21.15 WIB di dalam rumahnya.
Baca Juga: Dua Residivis Narkoba Dibekuk Dengan Barang Bukti Sabu Senilai Rp126 juta di Mojokerto
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus residivis narkotika tersebut. Setelah diselidiki intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di kediamannya beserta sejumlah barang bukti narkotika.
“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto sekitar 0,252 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis (26/03/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Dia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SF yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku Ngaku Pasok Sabu Bertemu Langsung di Area Makam
Menurut pengakuan MJ kepada penyidik, sabu tersebut didapatkan pada Kamis (26/02/2026) dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di depan area makam di Jalan Raya Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam transaksi tersebut, tersangka membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp650.000 per gram.
Rencananya, sabu tersebut akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian dijual kembali dengan harga berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 per poket. Dari aktivitas tersebut, tersangka berharap memperoleh keuntungan sekitar Rp150.000 per gram.
Selain sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika oleh tersangka. Barang bukti tersebut antara lain tiga bungkus plastik berisi sabu masing-masing seberat ±0,120 gram, ±0,131 gram, dan ±0,001 gram, dua bendel plastik klip kosong, dua skrop dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon seluler.
Petugas menduga keberadaan dua timbangan elektrik tersebut mengindikasikan aktivitas pengemasan ulang sabu untuk diedarkan dalam paket kecil, sehingga memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika skala kecil di wilayah Surabaya Utara.
AKBP Dodi menegaskan, status MJ sebagai residivis menjadi perhatian serius kepolisian karena menunjukkan bahwa yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya meski sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa.
“Pelaku MJ ini residivis kasus narkotika pada 2023, dan untuk SF selaku penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Baca Juga: BNN Ungkap Lab Produsen Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Mephedrone Hampir 8 Kg
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara berat menanti tersangka jika terbukti bersalah di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








