SURABAYA, Tugujatim.id – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didakwa merugikan keuangan negara Rp83 miliar.
Surat dakwaan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Keenam terdakwa terdiri dari tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 antara lain Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sedangkan tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari Pelindo, yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan para terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang tidak sesuai prosedur.
Tiga pejabat Pelindo disebut melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan.
“Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada APBS yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” ungkap jaksa Yoga saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.
Jaksa juga menyebut Hendiek dan Erna menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa konsultan dan hanya menggunakan data tunggal dari salah satu perusahaan, serta merekayasa dokumen agar APBS tetap memenuhi syarat.
Selain itu, Ardhy dan Hendiek disebut tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, sehingga membuka ruang bagi pengalihan proyek ke pihak lain. Dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melebihkan nilai HPS agar mendekati standar Pelindo. Adapun Firmansyah disebut menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam penawaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M.Khaesar (Kontributor)
Editor: Darmadi Sasongko








