• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Enam Terdakwa korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026). (Foto: Khaesar/Tugujatim)

Enam Terdakwa korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026). (Foto: Khaesar/Tugujatim)

Enam Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Dianggap Rugikan Negara Rp83 Miliar

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
4 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didakwa merugikan keuangan negara Rp83 miliar.

Surat dakwaan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Keenam terdakwa terdiri dari tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 antara lain Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sedangkan tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari Pelindo, yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan para terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang tidak sesuai prosedur.

Tiga pejabat Pelindo disebut melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan.

“Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada APBS yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” ungkap jaksa Yoga saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.

Jaksa juga menyebut Hendiek dan Erna menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa konsultan dan hanya menggunakan data tunggal dari salah satu perusahaan, serta merekayasa dokumen agar APBS tetap memenuhi syarat.

Selain itu, Ardhy dan Hendiek disebut tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, sehingga membuka ruang bagi pengalihan proyek ke pihak lain. Dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melebihkan nilai HPS agar mendekati standar Pelindo. Adapun Firmansyah disebut menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam penawaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M.Khaesar (Kontributor)

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita SurabayaKejati JatimKorupsi Pelabuhan Tanjung PerakKorupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung PerakSurabaya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Portal Retribusi

Warga Buka Paksa Portal Retribusi Jalan Tembusan Malang-Blitar di Bendungan Lahor

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID