PASURUAN, Tugujatim.id – Pihak aparat kepolisian terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan tambang ilegal di Pasuruan, polisi menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka.
Tersangka merupakan MS, seorang kepala Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. MS sudah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tambang ilegal di Pasuruan yang dilakukan tanpa izin. Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tindak Praktik Tambang Ilegal di Purwosari, 2 Tersangka Dibekuk
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengonfirmasi adanya penambahan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini. Adimas menyebut total terdapat 3 orang yang ditetapkan tersangka dalam pengembangan penyelidikan terbaru.
“Iya betul, ada penambahan tersangka. Total dalam pengembangan kasus ini ada tiga tersangka,” ujar Adimas pada Jumat (17/04/2026).
Sebelumnya, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dua tersangka awal, yaitu NF dan EJ. Keduanya diamankan saat petugas melaksanakan penindakan di TKP tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pada proses hukum yang sedang berjalan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk para tersangka sudah dilayangkan pada 7 April 2026.
Oknum Kades Belum Ditahan meski Jadi Tersangka
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengungkapkan, meski MS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun oknum kepala desa tersebut hingga kini belum ditahan.
Joko tidak menjelaskan secara rinci alasan mengapa meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak segera ditahan seperti tersangka sebelumnya. Meskipun begitu, pihak aparat kepolisian menyatakan proses penyelidikan akan tetap terus berjalan.
“Kepala desa sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk proses penahanan masih belum dilaksanakan,” ujar Joko.
Baca Juga: Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Dibui Cuma 1,5 tahun, JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari penindakan kegiatan tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal dan tidak mempunyai izin resmi atau tidak dilengkapi dokumen-dokumen izin usaha pertambangan (IUP) pada Maret lalu. Dari TKP, polisi juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk melancarkan kegiatan penambangan pasir dan batu (sirtu), di antaranya dua unit excavator, jenis Breaker Volvo, dan Sanny PC200.
Hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan tambang ilegal di Pasuruan guna mendalami peran dari masing-masing tersangka. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya kemungkinan pihak lain yang juga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








