• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos tambang ilegal.

Terdakwa Andreas Tanudjaja saat keluar ruang sidang PN Bangil usai divonis bersalah dalam kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/12/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Dibui Cuma 1,5 tahun, JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan ajukan banding atas perkara bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Banding diajukan karena jaksa menilai vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Andreas Tanudjaja jauh lebih rendah dibandingkan tuntutannya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar menyatakan surat pengajuan banding dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Rabu (21/12/2022).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Kami ajukan banding karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar Yusuf.

Menurut dia, putusan hakim PN Bangil terhadap terdakwa Andreas Tanudjaja kurang memenuhi rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sebab, bos tambang ilegal ini hanya dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Dia mengatakan, itu pun masih dipotong dengan masa tahanan yang dijalani selama proses hukum berjalan. Hukuman denda yang dijatuhkan pada terdakwa juga rendah, hanya Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara jaksa menuntut denda terhadap bos tambang ilegal asal Surabaya itu senilai Rp75 juta subsider kurungan 3 bulan. Padahal, jaksa menuntut terdakwa didenda Rp75 miliar.

“Padahal terdakwa Andreas terbukti ikut serta melakukan tambang ilegal merusak lingkungan, tapi pidana penjara yang diputuskan tidak sampai 2/3 dari tuntutan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang di PN Bangil pada Senin (19/12/2022), majelis hakim PN memvonis terdakwa bos tambang ilegal Andreas Tanudjaja terbukti bersalah turut serta melakukan aktivitas tambang secara ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Andreas dinyatakan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo 56 ke-2 KUHP.

Bos tambang ilegal asal Surabaya ini divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Korupsi dana hibah.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Gubes Mas'ud Said: Penanganan Jangan Merembet ke Dunia Politik

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID