BLITAR, Tugujatim.id – Duet maut residivis dan spesialis Curanmor Blitar-Kediri tumbang usai beraksi di 11 TKP.
Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat.
Kedua tersangka, yakni FA (45) warga Kabupaten Kediri dan DAP (34) warga Kabupaten Blitar, tercatat telah beraksi di 11 lokasi berbeda.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas rentetan laporan kehilangan sejak Februari 2025 hingga April 2026.

Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), enam di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sedangkan lima lainnya di wilayah Polres Kediri.
Dalam aksinya, kedua tersangka memiliki pembagian peran yang sistematis. FA yang berstatus sebagai residivis bertindak sebagai eksekutor lapangan, mulai dari merusak kunci hingga membawa lari motor korban.
“Sementara DAP berperan menyediakan rumahnya sebagai titik kumpul perencanaan dan memantau situasi saat eksekusi berlangsung,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Target Sasaran di Area Persawahan
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif. Kedua pelaku berkeliling mencari motor yang diparkir di tempat sepi. Berdasarkan data kepolisian, mayoritas dari 11 TKP tersebut berada di area persawahan, di mana pemilik kendaraan biasanya lengah saat sedang bekerja di lahan.
“Para pelaku ini mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan atau persawahan. Setelah dipastikan aman, tersangka FA merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan membawanya kabur dengan pengawalan dari DAP,” imbuhnya.
Setelah berhasil mendapt barang curian, kedua tersangka tidak butuh waktu lama untuk mencairkan hasil kejahatan tersebut. Mereka memanfaatkan platform media sosial untuk mencari pembeli dengan cepat tanpa perlu melalui penadah konvensional.
Obral Motor Curian di Facebook
Motor-motor hasil curian tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga di bawah standar. Untuk satu unit motor, mereka mematok harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung pada kondisi dan tipe kendaraan yang didapatkan.
“Hasil curian ditawarkan di Facebook. Sejauh ini pengakuannya sudah ada dua unit motor yang berhasil terjual. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” imbuh Kalfaris.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah empat unit sepeda motor berbagai tipe, dua mata kunci leter T yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk sarana transaksi di media sosial.
AKBP Kalfaris juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para petani, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area terbuka. Polisi menyarankan penggunaan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian yang memanfaatkan kelengahan pemilik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Moch. Luki Azhari
Editor: Darmadi Sasongko








