MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang membongkar dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk dijual kembali secara ilegal. Kasus LPG oplosan ini terungkap di kawasan Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tiga tersangka kasus LPG oplosan ditangkap. Mereka adalah FM, 34; MR, 33; dan M, 49, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan.
Baca Juga: LPG 3 Kg Disuntik ke Bright Gas Dijual Secara Berantai di Malang
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, awalnya kasus terbongkar dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
“Hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang memindahkan isi tabung LPG tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar Hafiz, Jumat (24/04/2026).
Gas LPG Subsidi Dipindah ke Tabung Bright Gas
Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Semanding dengan memakai alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodif. Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus setelah menyelidiki pada Jumat (17/04/2026) di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Petugas menemukan tersangka FM saat memindahkan isi LPG oplosan ke tabung Bright Gas. Setelah didalami, terungkap gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai.
Para tersangka memperoleh untung sekitar Rp40 ribu-Rp60 ribu per tabung 12 kg. FM menjual ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 ribu-Rp200 ribu.
Hafiz menambahkan, modus tersangka dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10-11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar. Motifnya untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG oplosan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Empat tabung LPG tiga kg bisa untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kg didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 106 tabung LPG 3 kg, sembilan tabung Bright Gas 12 kg, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Berulang di Ponpes Langitan Gasak LPG hingga HP
Praktik ilegal ini telah dilakukan sejak 2025 berdasarkan permintaan konsumen. Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, ada lebih dari seratus tabung LPG tiga kilogram yang dipindahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Astri Lutfiatun Nisa mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.
“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, kami akan dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








