MALANG, Tugujatim.id – Satres PPA dan PPO Polres Malang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jatim. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM, 60, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pasien pengobatan alternatif ini terungkap usai korban melapor. Seorang perempuan berusia 23 tahun, warga asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.
Baca Juga: Polres Malang Bongkar Praktik Jual LPG Oplosan di Kepanjen, Ini Modus Tiga Tersangka!
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, dugaan tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sakit. Selain itu, tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Yulistiana pada Jumat (24/04/2026).
Aksi bejat ini terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Korban Sempat Percaya Alasan Pengobatan
Awalnya korban sakit di bagian kaki dan berobat ke tenaga medis. Sayangnya, dia tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.
Dalam prosesnya, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka. Setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke polisi,” jelas Yulistiana.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan tersangka dan menangkap dan menahannya.
Baca Juga: Pria di Malang Cabuli Remaja 14 Tahun dengan Iming-iming Rp50 Ribu
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait Perbuatan Seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








