SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian yang menyasar rumah kosong di sejumlah wilayah. Empat tersangka pembobol rumah kosong berhasil diamankan.
Para tersangka sudah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Jatim maupun Jawa Tengah (Jateng). Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Residivis di Tuban Bobol Gudang Makam, Barang Ini Berhasil Disikat!
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan komplotan ini sudah mempersiapkan dengan alat-alat tertentu dan memanfaatkan kondisi lingkungan yang lengah.
“Pelaku menggunakan alat-alat tertentu dan memanfaatkan kondisi. Kejadian ini perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat serta penguatan sistem keamanan lingkungan,” katanya pada Selasa (05/05/2026).
Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Umar mengungkapkan, komplotan ini merupakan kelompok spesialis pembobol rumah kosong yang telah beraksi sekira 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Timur.
“Para pelaku ini memang memilih target rumah yang kosong. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah melakukan aksi di 13 TKP yang tersebar di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi. Bahkan, komplotan ini pernah beraksi di Jawa Tengah,” ujarnya.
Kasus Terungkap Berawal dari Pencurian di Sidoarjo
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengejar hingga akhirnya menangkap para pelaku di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J, SBD, MS, dan GPN. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HEM masih diburu.
“Penangkapan dilakukan di Karawang setelah dikembangkan dari hasil penyelidikan di lapangan,” kata AKBP Umar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, sepeda motor, handphone, linggis, serta berbagai barang hasil curian seperti emas batangan, jam tangan, dan peralatan rumah tangga.
Baca Juga: Kopsis SMPN 2 Bancar Tuban Dibobol Maling, Diduga Kondisi Sekolah Kosong tanpa Penjaga
AKBP Umar menjelaskan, para pelaku memiliki modus operandi yang sama dalam setiap aksinya. Mereka mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya, lalu masuk dengan cara melompati pagar dan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
“Pelaku biasanya beraksi pada siang hingga sore hari. Mereka memastikan rumah dalam keadaan kosong, lalu masuk melalui pintu belakang dan mengambil barang-barang berharga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








