TUBAN, Tugujatim.id – Aksi pencurian dengan pemberatan menyasar bangunan minim pengawasan di Kabupaten Tuban. Kali ini, sebuah gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang menjadi sasaran.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah seorang warga, SNK (51), mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka saat hendak berangkat ke sawah.
Curiga dengan kondisi tersebut, kemudian melakukan pengecekan dan menemukan gembok pintu telah dirusak. Sejumlah barang di dalam gudang pun dilaporkan hilang. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga lainnya, SRT (51).
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial LWN (52). Ia diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Gudang makam hingga bangunan kosong menjadi target utama.
“Pelaku mencari tempat yang sepi, lalu merusak kunci atau gembok menggunakan alat seperti linggis dan obeng,” jelas Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang yang dinilai mudah dijual, seperti peralatan sound system, lampu, hingga perlengkapan lainnya. Kerugian akibat kejadian ini sekitar Rp3 juta.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dengan nomor polisi palsu.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Tuban.
Di antaranya pencurian sepeda motor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, hingga pencurian pompa air, alat las, bor listrik, serta perlengkapan lainnya di lokasi yang berbeda.
Bahkan, pelaku juga sempat mencuri perlengkapan masjid berupa lampu, serta perangkat sound system di wilayah Kecamatan Tuban.
“Pelaku merupakan residivis dan mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya. Saat ini masih kami kembangkan,” tambah Siswanto.
Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum teridentifikasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








