BLITAR, Tugujatim.id – Dosen UNU Blitar terjadi setelah diduga melakukan representasi seksual terhadap sedikitnya 15 mahasiswi lintas angkatan sejak tahun 2022. Keputusan penonaktifan sementara itu dilakukan pihak kampus sambil menunggu proses pemeriksaan etik dan pendalaman laporan para korban.
Ketua Satgas Etik UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan membenarkan, pihak kampus telah membebastugaskan dosen pelaku tak terduga dari seluruh aktivitas akademik maupun non-akademik. Penonaktifan ini berlaku sejak proses pemeriksaan dimulai hingga keputusan akhir ditetapkan.
“Langkah ini mencakup mencakup kegiatan perkuliahan, bimbingan skripsi, pendampingan mahasiswa, hingga penggunaan seluruh fasilitas kampus,” ujar Rudiyanto saat dihubungi Tugu Jatim, Rabu (14/05/2026).
Ia menjelaskan, meski baru satu korban yang resmi melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada bulan April lalu, saat ini Satgas Etik sedang mensinkronisasi laporan 14 korban lainnya yang didampingi oleh PMII dan LPM Bhanu Tirta. Selain penegakan aturan, pihak kampus juga telah menyediakan rumah aman dan layanan trauma healing bagi para korban.
Rudiyanto menambahkan, status penonaktifan ini merupakan keputusan administratif dan etik sementara, bukan keputusan final. Saat ini, Satgas Etik sedang melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca Juga : 3.000 Penerima MBG Terdampak, 2 SPPG di Kota Blitar Berstatus Aktif Stop Beroperasi
“Apabila hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum, maka BPP UNU Blitar akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka hak dan kedudukan pihak yang diperiksa akan menunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Rudiyanto Merujuk pada pernyataan resmi BPP UNU Blitar.

Modus di Kelas dan Rumah Pribadi
Di tempat lain, Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafi membeberkan, tindakan mengingat hal tersebut diduga terjadi dengan berbagai modus. Selain kontak fisik seperti merangkul bahu atau pinggang di dalam ruang kelas saat jam perkuliahan, menyampaikan juga melaporkan kejadian di kediaman pribadi dosen saat sesi bimbingan tugas akhir.
“Terduga pelaku juga sering melontarkan ucapan verbal yang tidak pantas atau ‘kata-kata jorok’ dalam bahasa Jawa selama perkuliahan maupun melalui pesan WhatsApp,” ungkap Kafi.
Bahkan, salah satu korban dilaporkan sempat mendapatkan ancaman langsung setelah mencoba mengadu ke pihak rektorat.
Korban Trauma Berat dan Desakan Pemecatan
Dampak dari tindakan berulang ini sangat serius bagi kondisi psikologis mahasiswi. Kafi menyebut, beberapa korban dilaporkan mengalami trauma hingga tidak masuk kuliah selama satu semester penuh. PMII juga mengungkap fakta bahwa pelaku pernah mengalami penonaktifan serupa pada periode 2018-2019, namun kembali mengajar setelah adanya pergantian pejabat rektorat.
Atas dasar rekam jejak tersebut, mahasiswa mendesak agar pihak kampus memberikan sanksi permanen berupa izin permanen (non-SK), bukan sekadar teguran tertulis.
“Tuntutan kami dia keluarkan. Jika hanya sanksi teguran, kami khawatir ini akan menjadi ‘penyakit’ yang terulang kembali karena sudah menjadi perilaku atau sikap yang bersangkutan,” tegas Kafi.
Terkait upaya hukum pidana, pihak pendamping mengaku masih terkendala minimnya bukti fisik seperti rekaman CCTV di lingkungan kampus, sehingga saat ini tuntutan dimasukkan ke dalam ranah etika berat.
Sebelumnya, kasus kesimpulan dipahami oleh seorang dosen ini setelah Satgas PPKPT menerima laporan pertama dari seorang mahasiswi pada tanggal 23 April 2026. Temuan tersebut berkembang setelah PMII dan LPM Bhanu Tirta menghimpun total 15 aduan mahasiswi yang mengaku menjadi korban sejak tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








