JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat hingga instansi di Kabupaten Jember untuk mulai mengelola sampah secara mandiri. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Salah satu langkah yang langsung ditegaskan Gus Fawait ialah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan kerja maupun kegiatan pertemuan. Mulai dari larangan penggunaan styrofoam hingga kewajiban membawa botol minum isi ulang.
“Seluruh masyarakat Jember diwajibkan membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Caranya dengan membawa kantong atau tas belanja saat beraktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ujar Gus Fawait, Rabu (20/05/2026).
Selain itu, Pemkab Jember juga menginstruksikan penyediaan dispenser air minum di ruang kerja dan lokasi kegiatan guna mengurangi penggunaan air minum kemasan sekali pakai.
Tak hanya masyarakat, pelaku usaha juga diminta ikut terlibat dalam pengurangan timbulan sampah. Gus Fawait menegaskan pelaku usaha wajib mulai menggunakan kemasan ramah lingkungan dan mendorong sistem daur ulang.
Baca Juga : Gus Fawait Lantik Pj Sekda Imam Fauzi, Pemkab Jember Tancap Gas Percepatan Pembangunan
“Misalnya menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin. Kemudian menarik kembali sampah dari produk dan kemasan untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” tegasnya.
Dalam penanganan sampah, seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi hingga pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah dan melakukan pengolahan sampah mandiri.
Untuk kawasan permukiman perkotaan, sampah organik seperti sisa makanan, sayur, dan buah diarahkan dikelola menggunakan metode biopori, compost bag, ember tumpuk, dan metode sejenis. Sementara di wilayah pedesaan, pengolahan sampah organik dilakukan melalui metode juglangan.
Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, RT, RW hingga kelompok masyarakat aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Di sisi lain, Gus Fawait menegaskan Pemkab Jember juga mulai melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill. Sistem ini dilakukan dengan meratakan, memadatkan, dan menimbun sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala.
“TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Feni Yusnia
Editor: Mochamad Abdurrochim








