SURABAYA, Tugujatim.id – Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi menangkap pria berinisial AR (45) warga Desa Toyaning, Rejoso Pasuruan itu merupakan residivis kasus serupa.
Usai keluar pada tahun 2024 lalu, pelaku kembali beraksi membuka usaha jasa pembuatan STNK palsu. “Tersangka residivis kasus serupa. Sudah pernah masuk Polsek Tegalsari,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Evan Caesar Ibrahim, Jumat (29/5/2026).
Dalam aksinya tersangka mengerjakan sendiri pembuatan STNK palsu. “Jadi tersangka menghapus data lama pada STNK dengan cara dikerik dan menuliskan baru sesuai dengan data pesanan,” jelas Iptu Evan.
Pelaku Resdivis Kasus yang Sama
Sementara itu, Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Yosan menambahkan tersangka AR merupakan residivis kasus sama dan baru keluar lapas tahun 2024. Tersangka menawarkan jasanya juga melalui media sosial facebook. “Iya (menjual lewat facebook). Hasil produksi dijual umum sesuai yang pesan,” terangnya.
Unit Jatanras saat ini masih terus mengembangkan kasus dan mendalami pemesan STNK palsu dari tersangka AR. Selain itu polisi juga mendalami kelompok atau jaringan kejahatan lainnya yang memanfaatkan STNK palsu.
“Masih akan kami kembangkan lagi perkara ini,” tuturnya.
Kasus ini terbongkar setelah Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan adanya sindikat pembuatan STNK palsu yang diduga dipakai menjual kendaraan hasil kejahatan di wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Sebanyak lima orang tersangka ditangkap dan ditahan. Mereka WIS, 30, warga Banyuwangi, AYH, 26, warga Pasuruan, A, 57, warga Pasuruan, AR, 45, warga Kabupaten Pasuruan, dan MA, 53, warga Kota Pasuruan.
Kasus Penipuan Terbongkar Berkat Laporan masyarakat
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus sindikat STNK palsu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Anggota Jatanras melakukan penyelidikan, pendalaman dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta perannya. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan tersangka di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya kawasan pondok di wilayah Tandes, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Rejoso Pasuruan dan kawasan Petahunan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Hasil penyelidikan tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen tersebut diperoleh dari tersangka AYH yang menjalankan paktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Hasil pemeriksaan kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ucap AKBP Edy.
Para Tersangka Miliki Perannya Masing-masing
Edy menegaskan, tersangka AYH dibantu A yang berperan mengantarkan kendaraan kepada pembeli. “Proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh AR di kediamannya Pasuruan,” terangnya.
Tersangka AR membuat dokumen palsu atau STNK palsu menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut kemudian dikenal istilah STNK aspal atau asli tapi palsu.
“Bahan baku pembuatan dokumen palsu tersebut diperoleh dari tersangka MA yang diamankan dalam pengembangan perkara,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis dan bahan khusus pencetak identitas serta surat kendaraan.
Selain itu polisi menyita empat unit kendaraan roda dua. Kemudian juga mengamankan dua unit mobil merek XL 7 serta Honda CRV. Sementara salah satu tersangka pembuat STNK palsu mengaku memiliki keahlian membuat STNK palsu dari temannya.
“Saya dulu ikut teman saya bikin STNK kerik-kerikan,” ucap tersangka AR saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dalam video yang diunggah di instagram pribadinya.
Sementara untuk tersangka lainnya berperan makelar mematok harga Rp 3 juta kepada pemesan. Kemudian makelar membayar ke pembuat dengan harga Rp 800 ribu. Kasus tersebut saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 591 KUHP, pasal 391 KUHP, pasal 492 KUHP tentang penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








