PASURUAN, Tugujatim.id – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat pemuda Pemuda ditangkap polisi setelah diduga menganiaya terhadap dua anak di bawah umur di GOR.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota bahkan terpaksa melepaskan tembakan kepada salah satu pelaku karena melawan ketika hendak ditangkap.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, motif para pelaku menganiaya diduga akibat pengaruh dari minuman alkohol dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Dugaan Tak Dibelikan Motor, Pria di Tuban Tega Aniaya Ayah dan Adik Kandung
“Motif para terduga pelaku dipengaruhi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Siapa saja yang menatap pelaku dianggap sebagai musuhnya,” ujar Titus pada Sabtu (30/05/2026).
Kasus ini terungkap berawal saat ayah salah satu korban berinisial FA, 14, mendapat kabar bahwa anaknya dirawat di RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan. Ketika didatangi, korban sudah dalam kondisi mengalami luka robek di telapak tangan kiri, sementara temannya yang lain mengalami lebam di bagian mata akibat diduga dikeroyok oleh sekelompok pemuda tidak dikenal.
Polisi Identifikasi Pelaku dari Rekaman CCTV
Penyelidikan secara intensif pun dilakukan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Berbekal bukti rekaman CCTV di sekitar TKP, polisi pun akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan yang sempat kabur. Petugas berhasil mengamankan empat pemuda asal Kecamatan Grati dan Nguling yang terbukti bersekongkol mengeroyok.
Pelarian para terduga pelaku sempat berlangsung dramatis ketika mereka nekat menerobos pintu belakang dan bersembunyi di kawasan perkebunan tebu milik warga di Kecamatan Grati. Akan tetapi berkat kesigapan petugas di TKP, akhirnya berhasil mengepung para terduga pelaku hingga tidak berkutik.
Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MM, 22; MRK, 20; MSR, 17; dan MDM, 14.
“Ketika hendak ditangkap, salah satu terduga pelaku melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Titus.
Baca Juga: Kejam! Ayah Kandung di Sidoarjo Diduga Aniaya Balita Usia 3,5 Tahun hingga Meninggal
Tindakan tegas terukur ini dilakukan demi keselamatan petugas di TKP karena salah satu terduga pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah petugas. Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit dan dua unit motor matic sebagai sarana para terduga pelaku.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 472 KUHP tentang Penyerangan atau Perkelahian. Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








