Tugujatim.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Dadan keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026) sore, dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Dadan tampak irit bicara dan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot dirinya dari jabatan Kepala BGN.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG, terutama terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga : BGN Suspen 27 Dapur MBG di Probolinggo, Terkendala IPAL Belum Sesuai Standar
Ada Yayasan yang Diduga Terafiliasi dengan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut yayasan yang menjadi mitra dapur MBG diduga terafiliasi dengan para tersangka.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut Kejagung, yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Namun, proses verifikasi diduga tetap diloloskan karena adanya intervensi dari pejabat BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN,” kata Syarief.
Penyidik menduga yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG memiliki hubungan langsung dengan para tersangka. Bahkan, yayasan tersebut disebut menerima keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari dari program MBG.
“Yayasan tersebut terafiliasi yang di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Selain dugaan pengaturan yayasan, ketiga tersangka juga disebut melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Penyusunan kerangka acuan kerja diduga diarahkan untuk kepentingan tertentu dan tidak berdasarkan kebutuhan riil program di lapangan.
Kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik karena program MBG selama ini menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Profil dan Harta Kekayaan Dadan Hindayana
Dadan Hindayana dikenal sebagai akademisi sebelum masuk ke pemerintahan. Berdasarkan data alumni IPB, ia merupakan lulusan Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan Fakultas Pertanian IPB tahun 1990.
Dadan kemudian melanjutkan pendidikan ke Jerman dan meraih gelar doktor dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover pada tahun 2000 dengan spesialisasi Entomologi Terapan.
Kariernya di dunia pendidikan cukup panjang. Ia pernah menjadi dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB dan menulis puluhan kajian ilmiah.
Dadan juga sempat menjabat Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB serta dipercaya memimpin Sekolah Tinggi Pertanian Kelautan Banau Halmahera Barat.
Di luar dunia akademik, Dadan beberapa kali menerima penghargaan negara berupa Satyalancana Karya Satya.
Sementara berdasarkan laporan e-LHKPN KPK tahun 2025, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp9 miliar.
Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp5,9 miliar, kendaraan senilai Rp1,4 miliar, harta bergerak lainnya Rp322 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp1,4 miliar.
Dalam laporan itu, Dadan juga tercatat memiliki tiga mobil, di antaranya Mazda CX-5 tahun 2023 dan Honda HR-V tahun 2024. Ia juga dilaporkan tidak memiliki utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Imron Fauzi
Editor: Mochamad Abdurrochim








