BLITAR, Tugujatim.id – Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya terpaksa harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Langkah tegas pada SPPG di Blitar ini diambil langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul ditemukannya pelanggaran standar teknis terkait pengelolaan limbah.
Dari total tersebut, penonaktifan berdampak pada 23 SPPG yang berada di wilayah Kabupaten Blitar dan 5 SPPG lainnya di wilayah Kota Blitar. Berhentinya operasional puluhan SPPG di Blitar ini langsung memicu langkah antisipasi di tingkat daerah.
Baca Juga: 3.000 Penerima MBG Terdampak, 2 SPPG di Kota Blitar Berstatus Aktif Stop Beroperasi
Puluhan SPPG Dibekukan, Pemkab Blitar Kerahkan Satgas Monitoring
Pj Sekda Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama bupati untuk membahas langkah strategis menyikapi penonaktifan ini. Pemerintah daerah kini menerjunkan Satgas MBG untuk mendampingi penanganan masalah di lapangan.
“Bupati menugaskan Satgas MBG untuk memantau terkait dengan adanya surat ini. Artinya ikut mendampingi terkait dengan IPAL bagaimana. Kami juga memaparkan kembali keberadaan SPPG sebagai antisipasi terhadap daerah-daerah yang belum terlayani,” ujar Rully saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat (05/06/2026).
Tim bentukan daerah dilaporkan sudah turun memantau ke salah satu lokasi SPPG dan mengonfirmasi bahwa pihak pengelola di lapangan memang telah menerima surat pemberhentian operasional tersebut. Mengenai status detail dari fasilitas limbah di puluhan titik itu, Rully mengaku pihak daerah masih terus memantau.
“Nah itu detailnya bagaimana belum tahu pasti, tapi tertulis di suratnya begitu. Maksudnya detail punya IPAL atau sudah ada tapi belum sempurna atau bagaimana, kan saya belum tahu pasti. Saat ini sebatas menugaskan satgas untuk monitoring sesuai kewenangan terhadap keberadaan program MBG,” tambahnya.
Sebagai informasi, total keberadaan SPPG di wilayah Kabupaten Blitar sendiri mencapai 117 titik. Terkait kelanjutan pasokan atau apakah sasaran penerima manfaat akan dialihkan selama masa pembekuan sementara ini, pihak daerah mengaku hal tersebut sepenuhnya merupakan domain kebijakan dari pusat.
“Nah itu, kebijakan itu yang kita belum tahu,” kata Rully.
Masalah IPAL Jadi Pemicu Utama Penghentian Operasional Sementara
Mengacu dokumen resmi berupa surat Badan Gizi Nasional Nomor: 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang didapatkan, sanksi Pemberhentian Operasional Sementara ini dijatuhkan secara spesifik karena didapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG terkait belum tersedia atau belum memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Baca Juga: Dapur SPPG di Tuban “Ditemani” Ular Piton 2,3 Meter, Petugas Evakuasi 40 Menit
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro, disebutkan bahwa langkah ini terpaksa diambil demi mengantisipasi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.
Akibat pelanggaran yang masuk dalam kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major) ini, dana bantuan pemerintah untuk 28 SPPG di Blitar Raya tersebut juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu. Status pembekuan operasional ini baru akan dicabut oleh BGN apabila pihak SPPG telah menyerahkan bukti perbaikan konkret dan lolos proses verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati







