MALANG, Tugujatim.id – Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan Idris Al Marbawy atau yang dikenal sebagai Gus Idris sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang terlibat sebagai talent dalam pembuatan konten video.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Baca Juga: Gus Idris Ditahan Kejari Malang Terkait Kasus Video Hoax Penembakan
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara dan evaluasi terhadap hasil penyidikan yang telah berlangsung.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup,” ujar Yulistiana, Selasa (09/06/2026).
Kasus ini bermula dari unggahan dua perempuan yang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan saat menjadi talent dalam proses pembuatan konten video bertema sumpah pocong. Pengalaman tersebut sempat viral di media sosial pada awal 2026.
Polisi Periksa 6 Saksi dalam Kasus
Dalam unggahan mereka, tidak disebutkan identitas terlapor secara langsung. Namun terdapat sejumlah petunjuk, di antaranya sosok yang dimaksud merupakan seorang tokoh konten dengan jutaan pengikut di media sosial dan memiliki kanal YouTube dengan lebih dari dua juta pelanggan. Lokasi produksi konten disebut berada di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi. Dua di antaranya merupakan perempuan yang melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris belum menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka karena tidak memenuhi panggilan pertama penyidik. Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan.
“Panggilan yang kami layangkan baru satu kali. Yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan dokter melalui kuasa hukumnya,” jelas Yulistiana.
Hingga saat ini, penyidik juga belum menahan tersangka. Polisi menyebut terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut, termasuk sikap kooperatif selama proses pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tahan Gus Idris: Kooperatif dan Punya Anak Kecil
“Kami belum menahan. Selama proses penyidikan, yang bersangkutan selalu hadir ketika dimintai keterangan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, nama Gus Idris menjadi sorotan publik setelah dua perempuan mengunggah pengakuan mengenai dugaan pelecehan seksual yang mereka alami saat terlibat dalam produksi konten video pada Februari 2026.
Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Gus Idris pernah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Pihaknya menyatakan seluruh proses produksi konten yang dilakukan selama ini berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








