SURABAYA, Tugujatim.id – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026), menegaskan dana yang menjadi pokok perkara dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya tidak berkaitan dengan pengurusan perizinan.
Maidi menyampaikannya usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
Di hadapan awak media, Maidi mengaku tetap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan. Dia menilai apa yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun saat itu merupakan langkah untuk mengatasi persoalan lingkungan yang mendesak.
“Jadi, apa yang disampaikan yang pertama, memang kondisi saat itu darurat. Kota Madiun harus segera melangkah untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Maidi usai sidang.
Menurut dia, saat itu Kota Madiun termasuk salah satu dari 13 daerah di Indonesia yang mendapat perhatian khusus terkait persoalan pencemaran lingkungan. Pemerintah daerah, dia mengatakan, bahkan telah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar segera melakukan langkah penanganan.
“Ada 13 kota di Indonesia, salah satunya Kota Madiun. Kami diperingatkan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Kalau tidak segera melangkah, pencemaran itu akan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Tak Ada Syarat dan Perizinan Pengusaha Beri Bantuan
Maidi menjelaskan, kondisi pencemaran yang terjadi saat itu mencakup pencemaran lingkungan dan air yang berpotensi berdampak pada kawasan permukiman warga di sekitarnya. Karena keterbatasan anggaran daerah, pemerintah kota kemudian meminta dukungan sejumlah pengusaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Karena kondisi itu, kami minta bantuan beberapa pengusaha yang ada di sekitar lokasi. Tujuannya untuk ikut mengatasi persoalan lingkungan yang ada,” katanya.
Dia menegaskan bantuan yang diberikan para pengusaha tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses perizinan usaha. Menurut dia, tidak pernah ada kewajiban ataupun syarat tertentu yang mengharuskan pengusaha memberikan bantuan untuk mendapatkan izin.
“Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR itu tidak menjadi syarat perizinan. Tidak ada syarat seperti itu,” tegasnya.
Maidi juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan untuk membuktikan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah saat itu murni bertujuan menangani persoalan lingkungan yang dinilai mendesak.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Maidi Sita Sekoper Barang Bukti
“Yang jelas, saat itu kami berupaya mengatasi persoalan yang ada dengan pola-pola yang bisa dilakukan. Silakan nanti dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Sidang perdana perkara dugaan suap yang menjerat Maidi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Maidi menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, melalui pernyataannya usai sidang, Maidi menolak anggapan bahwa bantuan dari pihak pengusaha tersebut merupakan bagian dari praktik suap atau berkaitan dengan penerbitan perizinan. Dia bersikukuh bahwa dana yang diterima merupakan bentuk partisipasi untuk membantu penanganan pencemaran lingkungan yang saat itu menjadi perhatian pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








