SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berada di kawasan Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan ini terkait bagian dari pengembangan penyidikan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru. Di lokasi, petugas memasang spanduk penyitaan yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pelaku Jambret Kalung Emas Milik Nenek-Nenek di Pasuruan Oknum Perangkat Desa
“Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan termasuk di antaranya melakukan upaya paksa penggeledahan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu di beberapa titik, yakni Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama,” katanya, Kamis (11/06/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi emas hasil pertambangan ilegal.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni TW, DW, dan BSW yang merupakan keluarga pemilik usaha emas di Nganjuk.
“Inilah para tersangka, suami, istri, dan anak, dengan wujud perbuatan berupa tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia dan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk secara bersama-sama dengan tersangka DW dan tersangka BSW serta pihak lainnya melakukan transaksi pembelian emas yang berasal dari hasil pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Ade menjelaskan emas yang dibeli para tersangka sebagian berasal dari FLB, yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513 Tahun 2022.
Menurut penyidik, emas hasil pertambangan ilegal tersebut kemudian diproses melalui fasilitas pemurnian milik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo sebelum diolah menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran.
“Kemudian atas emas-emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin tersebut dilakukan proses pemurnian di pabrik PT Simba Jaya Utama. Selanjutnya sebagian emas tersebut diolah menjadi emas batangan berkadar tertentu dengan berbagai jenis dan berat,” katanya.
Temukan Dugaan Praktik Pencucian Uang Transaksi Emas Ilegal
Bareskrim juga menemukan dugaan praktik pencucian uang dari hasil transaksi emas ilegal tersebut. Dana hasil penjualan emas diduga dialirkan melalui sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
“Dari hasil perbuatan tersebut, hasil transaksi kemudian ditransfer ke 15 rekening atas nama tersangka DW dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana,” ujar Ade.
Dana yang diperoleh dari transaksi tersebut selanjutnya digunakan kembali untuk membeli emas hasil pertambangan tanpa izin secara berkelanjutan dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ade memastikan ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dalam pengembangan perkara, penyidik kembali menemukan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam rangkaian aktivitas pemurnian dan perdagangan emas ilegal tersebut.
“Ya ada keterlibatan pelaku lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Penyidik mengidentifikasi keterlibatan SB alias A yang diketahui telah meninggal dunia, serta dua orang lain yakni DHB dan VC yang pernah maupun masih menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama.
Karena SB telah meninggal dunia, proses hukum terhadap yang bersangkutan dihentikan demi hukum. Namun penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Masing-masing tersangka atas nama DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 sampai dengan 14 September 2022 dan tersangka VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.
Selain itu, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Tabungan Emas di BRImo Semakin Diburu Masyarakat
Brigjen Pol Ade menegaskan penyidikan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan tanpa izin, mulai dari penambang, penadah, pengolah, hingga pihak yang diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan melalui pencucian uang.
“Kita akan menyasar seluruh pihak yang terlibat di dalam rantai kejahatan tambang ilegal ini, mulai dari penambang, penampung ataupun penadah hingga pihak-pihak yang terlibat dalam upaya untuk menyamarkan hasil tindak pidana dalam tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Menurut Ade, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memastikan sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dia menambahkan penyitaan aset PT Simba Jaya Utama dilakukan karena sarana dan prasarana perusahaan tersebut diduga digunakan untuk memurnikan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Pada hari ini berdasarkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dan surat perintah penyitaan yang telah diterbitkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” kata Brigjen Pol Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








