PASURUAN, Tugujatim.id – Pelaku jambret kalung emas milik nenek-nenek di Pasuruan seorang oknum perangkat desa. Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota.
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (7/4).
Insiden penjambretan terjadi pada Senin (6/4) pukul 14.40 WIB, di jalan Desa Rejoso Kidul arah menuju Desa Manikrejo, tepat di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kabupaten Pasuruan.
Korban seorang nenek berinisial S (60), warga sekitar lokasi. Kalung emas milik korban ditarik paksa sampai korban terjatuh di jalan aspal hingga korban mengalami nyeri di bagian dada.
Dikarenakan kejadian tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 12,120 gram dan satu liontin emas seberat 1,040 gram. Kerugian diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi mengungkapkan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi. Sehingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Junaidi, Rabu (8/4).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang pelaku, yakni EH (30), warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, dan SA (37), warga Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial AR (30) masih buron.
“Pelaku EH adalah seorang perangkat desa,” imbuhnya.
Kedua tersangka diamankan pada Selasa (7/4) malam. Tersangka EH ditangkap pukul 21.00 WIB, lalu tersangka SA pada setengah jam kemudian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan sarana yang dipakai ketika beraksi serta uang hasil jual perhiasan,” ungkapnya.
Dari tangan EH, disita uang senilai Rp 1,5 Juta sisa hasil penjualan barang curian. Sementara dari tersangka SA, disita sebuah arit, uang senilai Rp 2,7 juta, dan sebuah sepeda motor Honda Vario.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Rejoso, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak aparat kepolisian juga tengah memburu satu pelaku lain yang kabur ketika akan ditangkap.
Para tersangka disangkakan Pasal 479 ayat 2 huruf b dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini tetap dalam proses pengembangan, termasuk upaya perburuan terhadap satu pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Lohk Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








