SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Surabaya. Nilai anggaran proyek yang kini menjadi objek penyelidikan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.
Penyelidikan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terhadap pelaksanaan pembangunan jaringan gas rumah tangga selama periode 2018 hingga 2025. Aparat penegak hukum kini mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kejari Surabaya Telah Memeriksa Sejumlah Saksi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait pelaksanaan proyek jargas di berbagai wilayah Kota Surabaya.
“Pemanggilan seorang saksi terkait pembangunan gas yang dilakukan PGN wilayah Surabaya. Jadi kami katakan PGN Surabaya, penyelidikan pembangunan jaringan gas sambungan rumah,” kata Tri Anggoro Mukti, Kamis (18/06/2026).
Menurut Tri, proyek yang tengah diselidiki memiliki nilai anggaran yang sangat besar, yakni sekitar Rp2,3 triliun. Namun, dari hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan.
“Objek rentang 2018-2025 dengan anggaran yang ada estimasi Rp2,3 triliun dan kami masih melakukan penyelidikan terkait kerugian negara yang diduga dikorupsi,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Bojonegoro Tinjau Pembangunan Instalasi Jargas dan Kunjungi Warga RTLH
Dugaan Pelaksanaan Proyek yang Tidak Sesuai
Temuan sementara menunjukkan adanya dugaan pembangunan jaringan gas yang tidak tersambung ke pelanggan atau bahkan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sama sekali meskipun telah dianggarkan.
“Untuk saat ini ada di beberapa titik di Kota Surabaya. Dugaan modusnya pembangunan jaringan ternyata tidak tersambung dan tidak dilaksanakan,” ungkap Tri.
Dugaan tersebut menjadi fokus utama penyidik karena mengindikasikan kemungkinan adanya pekerjaan fiktif atau proyek yang tidak berjalan sesuai spesifikasi. Jika terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar mengingat nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.
Hingga saat ini, Kejari Surabaya masih mengumpulkan alat bukti, dokumen pendukung, serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Belasan saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek juga telah dimintai keterangan.
“Belasan saksi yang sudah kami periksa. Kami masih terus menyelidiki dan akan menyampaikan perkembangan lainnya,” kata Tri.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek jaringan gas rumah tangga merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperluas akses energi bagi masyarakat dan mengurangi ketergantungan terhadap LPG. Dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp2,3 triliun, Kejari Surabaya berupaya memastikan seluruh anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan korupsi proyek jargas PGN secara menyeluruh.
“Kami masih terus menyelidiki dan akan menyampaikan perkembangan lainnya,” tegas Tri Anggoro Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








